CilacapUpdate.com — Demi meningkatkan geliat investasi bisnis di tanah air, pemerintah giat menggodok sejumlah kebijakan untuk memangkas proses perizinan lama yang dinilai terlalu rumit.
Salah satu peraturan yang baru-baru ini diterapkan pemerintah adalah sistem Online Single Submission (OSS). Dikutip dari dpmptsp.bulelengkab.go.id, melalui sistem yang didukung payung hukum PP No. 24/2018 ini, pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online.
Dengan melakukan registrasi di OSS, pemilik usaha juga dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), yang fungsinya serupa dengan NIK bagi warga negara. NIB dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha.
Baca Juga: Mengenal, Definisi hingga Ciri-ciri Persero BUMN, Berdasar Kepemilikan, Modal dan Fungsi
Karenanya, tentu wajib bagi pemilik usaha untuk segera mendaftarkan perusahaannya melalui sistem OSS untuk mendapatkan NIB. Lantas, faktor apa saja yang membuat pemilik usaha wajib memiliki NIB?
1. Memangkas Proses Pengurusan Izin
NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor.