Pengusaha Wajib Punya NIB Nomor Induk Berusaha, Ini 3 Alasan Utama Berikut Cara Mendaftar dan Memperolehnnya

- 14 Juli 2022, 09:40 WIB
Cara membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS (Online Single Submission) secara online terbaru 2021 gratis, agar izin usaha lancar dan dapat BLT BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro).
Cara membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS (Online Single Submission) secara online terbaru 2021 gratis, agar izin usaha lancar dan dapat BLT BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro). /Tangkap layar Instagram.com/@dinasppkukm

CilacapUpdate.com — Demi meningkatkan geliat investasi bisnis di tanah air, pemerintah giat menggodok sejumlah kebijakan untuk memangkas proses perizinan lama yang dinilai terlalu rumit.

Salah satu peraturan yang baru-baru ini diterapkan pemerintah adalah sistem Online Single Submission (OSS). Dikutip dari dpmptsp.bulelengkab.go.id, melalui sistem yang didukung payung hukum PP No. 24/2018 ini, pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online.

Dengan melakukan registrasi di OSS, pemilik usaha juga dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), yang fungsinya serupa dengan NIK bagi warga negara. NIB dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha.

Baca Juga: Mengenal, Definisi hingga Ciri-ciri Persero BUMN, Berdasar Kepemilikan, Modal dan Fungsi

Baca Juga: Butuh Uang Mendesak hingga Rp 50 Juta? Ini 3 Jenis Kredit Tanpa Agunan KTA Selain BRI yang Bisa Cepat Cair

Karenanya, tentu wajib bagi pemilik usaha untuk segera mendaftarkan perusahaannya melalui sistem OSS untuk mendapatkan NIB. Lantas, faktor apa saja yang membuat pemilik usaha wajib memiliki NIB?

1. Memangkas Proses Pengurusan Izin

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x