Jika ternyata ada kerusakan sebelum barang tersebut digunakan, maka konsumen berhak untuk tidak membelinya atau tidak terhadap barang lain.2. Hak Mendapatkan Ganti Rugi.
Jika produk yang dibeli tidak memenuhi standar dengan kualitas lebih rendah dari yang dijanjikan, maka konsumen berhak memperoleh kompensasi.
3. Hak Mendapatkan Jasa Tukar
Jika terjadi kesepakatan antara konsumen dengan keberangkatan, kesepakatan tersebut akan menjadi pedoman kepada konsumen untuk produk yang sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian, konsumen berhak untuk mengajukan pengaduan.
4. Hak Diperlakukan dengan Baik
Tanpa memandang asal, asal suku, agama, profesi atau warna kulit konsumen berhak untuk diperlakukan secara adil tanpa. Jika konsumen mengalami perlakuan diskriminatif , ia berhak mengajukan pengaduan.
5. Hak Mendapatkan Informasi yang Jelas dan Jujur