Berapa Pajak Trading Forex di Indonesia: Inilah Panduan Lengkap dan Tarif Terbaru Berdasarkan UU PPh Tahunan

14 November 2023, 07:17 WIB
ILUSTRASI - Berapa Pajak Trading Forex di Indonesia: Inilah Panduan Lengkap dan Tarif Terbaru Berdasarkan UU PPh Tahunan/Tangkap Layar/Freepik.com/Trading forex /

CilacapUpdate.com - Pajak trading forex merupakan kewajiban fiskal yang dikenakan atas keuntungan yang dihasilkan dari perdagangan valuta asing. Dalam konteks ini, forex merujuk pada foreign exchange atau pertukaran valuta asing.

Perlu dicatat bahwa perbedaan mendasar antara money changer dan trading forex terletak pada tujuan pertukaran uang tersebut.

Money Changer vs Trading Forex

Money changer biasanya dilakukan oleh individu untuk memenuhi kebutuhan transaksinya di negara asing. Sementara itu, trading forex dilakukan secara online dengan tujuan memperoleh keuntungan, seringkali sebagai bentuk bisnis atau investasi.

Keuntungan dalam trading forex berasal dari selisih harga beli dan harga jual, di mana transaksi beli dilakukan pada harga rendah dan transaksi jual pada harga tinggi.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Broker Forex Terbaik di Dunia: Berikut adalah Aplikasi dan Broker Terbaik untuk Pemula

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Huruf I Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan dari transaksi trading forex menjadi objek pajak penghasilan.

Pajak yang dikenakan adalah pajak penghasilan, yang harus dihitung, disetor, dan dilaporkan setiap Tahun Pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan, tergantung pada status subjek pajak yang melakukan kegiatan tersebut.

Subjek Pajak dan Tarif Pajak Trading Forex

Subjek pajak orang pribadi yang dikenakan pajak trading forex termasuk mereka yang tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun, atau memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Tarif pajak trading forex untuk Wajib Pajak Orang Pribadi bersifat progresif:

- Penghasilan < Rp 50 juta: 5%

- Penghasilan Rp 50 juta – Rp 250 juta: 15%

- Penghasilan > Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25%

- Penghasilan > Rp 500 juta: 30%

Jika subjek pajak adalah badan, tarif pajak trading forex yang diterapkan adalah 25%, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Ayat 2 UU PPh. Perlu diingat bahwa tarif ini dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Ingin Memanfaatkan Peluang Bisnis Jualan Voucher Game? Berikut Panduan Mengoptimalkan Usaha Anda

Peraturan Tarif PPh Badan, pemerintah telah menetapkan peraturan terkait penurunan tarif PPh Badan untuk tahun pajak tertentu, seperti 2020, 2021, dan 2022. Perubahan ini perlu diperhatikan oleh pelaku bisnis atau investor yang terlibat dalam trading forex.

Dengan pemahaman yang baik tentang pajak trading forex di Indonesia, diharapkan para pelaku bisnis dan investor dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik. Tetaplah mengikuti perkembangan regulasi terkini untuk menghindari potensi perubahan dalam tata cara perpajakan forex.***

Editor: Siyam

Tags

Terkini

Terpopuler