Bocoran Terbaru Bansos PKH dan BPNT Tahap II: Cairnya Sudah Dekat, Sebelum Idul Fitri 2023?

30 Maret 2023, 00:51 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah.Bocoran Terbaru Bansos PKH dan BPNT Tahap II: Cairnya Sudah Dekat, Sebelum Idul Fitri 2023? /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Kabar gembira bagi masyarakat yang sedang menanti-nanti pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap ke II.

Beredar informasi bahwa pencairan dana tersebut akan dimulai pada bulan April dan Mei 2023 mendatang.

Proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap II akan dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri, sehingga KPM penerima bantuan sudah dapat menikmati bantuan tersebut pada saat perayaan Idul Fitri tiba.

Seperti pada tahap sebelumnya, Bansos PKH dan BPNT tahap II akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan melalui layanan pos.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023 akan disalurkan secara uang tunai. Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan juga akan mendapatkan bantuan uang tunai PKH hingga Rp3 juta per tahun yang sudah mulai dicairkan sejak bulan Januari 2023.

Baca Juga: Uang Tunai atau Sembako? Simak Cara Cek Bansos BPNT 2023 Lewat HP dan Jenis Bantuan yang Akan Cair

PKH merupakan program bantuan sosial yang paling sering disalurkan oleh pemerintah di tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, PKH tahap 1 telah mulai dicairkan pada bulan Januari 2023 dengan nominal uang sebesar Rp3 juta.

Menurut informasi yang dikutip dari CilacapUpdate.com, terdapat tujuh kategori penerima Bansos PKH tahap 1 yang telah menerima bantuan tersebut sejak awal tahun.

Tujuh kategori tersebut adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa tertinggal, desa tertinggal transmigrasi, desa tertinggal pesisir, desa tertinggal pegunungan, desa tertinggal rawan bencana, masyarakat terdampak Covid-19, dan penerima bantuan lainnya.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga akan disalurkan pada tahap yang sama dengan PKH tahap II. BPNT merupakan program bantuan sosial yang memberikan bantuan berupa kartu elektronik berisi saldo yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di warung atau toko yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Pemerintah berharap bahwa bantuan sosial ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dalam menghadapi situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19.

Namun, tetap diharapkan agar penyaluran bantuan dilakukan secara tepat sasaran dan efisien, serta memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penerima Bansos PKH KIS BPJS Kesehatan

Penerima Bansos PKH KIS BPJS Kesehatan adalah pemilik KIS PBI JK sebagai berikut:

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia yang kurang mampu.

Penerima Bansos PKH KIS BPJS Kesehatan termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Jalur Khusus (JK) yang mendapatkan manfaat tambahan.

Penerima Bansos PKH KIS BPJS Kesehatan terdiri dari tujuh kategori penerima yang berbeda. Pertama, ibu hamil akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. Kedua, anak usia dini atau balita (0-6 tahun) akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun.

Kategori penerima Bansos PKH KIS BPJS Kesehatan selanjutnya adalah anak SD atau sederajat. Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

Anak SMP atau sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

Baca Juga: Dijamin Bikin Tenang! Cara Cek Penerima Bansos Pangan Ramadhan 2023 dan Jadwal Cairnya untuk 21,3 Juta KPM!

Sedangkan anak SMA atau sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

Kategori penerima Bansos PKH KIS BPJS Kesehatan selanjutnya adalah lansia atau orang tua yang berusia 70 tahun ke atas.

Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Terakhir, penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Manfaat yang diberikan oleh program Bansos PKH KIS BPJS Kesehatan ini sangat membantu masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Adanya kategori penerima Bansos PKH KIS BPJS Kesehatan yang berbeda memberikan kesempatan bagi setiap golongan masyarakat untuk mendapatkan bantuan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bagi ibu hamil dan anak usia dini atau balita, bantuan yang diberikan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan nutrisi dan kesehatan mereka.

Sementara itu, anak-anak yang masih bersekolah dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk membayar biaya sekolah dan membeli kebutuhan pendidikan.

Lansia dan penyandang disabilitas berat juga sangat membutuhkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Bantuan yang diberikan oleh program Bansos PKH KIS BPJS Kesehatan ini dapat membantu mereka membeli makanan, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang dibutuhkan sehari-hari.

Dengan adanya program Bansos PKH KIS BPJS Kesehatan ini, diharapkan masyarakat yang kurang mampu dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Untuk penerima PKH dalam satu keluarga, hanya dibatasi maksimal 4 orang dengan ketentuan berikut:

Untuk keluarga penerima PKH, terdapat batasan maksimal hanya untuk 4 orang dalam satu keluarga dengan ketentuan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Siap Cair di Bulan Ramadhan 2023, Cek Daftarnya Sekarang!

Ibu hamil hanya diperbolehkan untuk menerima bantuan uang maksimal dua kali kehamilan. Sedangkan untuk anak usia dini, hanya diperbolehkan untuk menerima bantuan uang maksimal dua anak.

Kemudian, siswa yang masih bersekolah mulai dari SD hingga SMA sederajat dengan usia antara 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun dan lansia yang berusia di atas 70 tahun, hanya diperbolehkan satu orang dalam satu keluarga yang akan menerima bantuan uang.

Adapun untuk penyandang disabilitas, hanya satu orang dalam satu keluarga yang bisa menerima bantuan uang.

Perlu diketahui, jika KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tidak memenuhi syarat sebagai penerima PKH, peserta PBI BPJS Kesehatan bisa mendapatkan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan yang akan dicairkan melalui Kantor Pos sejak Januari 2023.

Program PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan memberikan subsidi iuran bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu sehingga mereka dibebaskan dari iuran. Namun, peserta BPJS Kesehatan reguler tetap dikenakan iuran bulanan sesuai dengan jumlah dan tarif yang berbeda untuk layanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3.

Maka dari itu, perlu diingat bahwa ada batasan-batasan tertentu yang perlu diperhatikan bagi keluarga penerima PKH. Meskipun begitu, pemerintah juga menyediakan program bantuan lainnya seperti bantuan sembako bagi peserta PBI BPJS Kesehatan yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima PKH.

Semoga bantuan ini dapat membantu masyarakat fakir miskin dan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berikut adalah cara untuk memeriksa status sebagai penerima PKH tahap 1 Januari 2023 di situs resmi Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id:

- Akses situs resmi Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

- Pilih provinsi, kecamatan, dan desa tempat tinggal Anda, kemudian masukkan nama penerima sesuai dengan data KTP.

- Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak terlihat jelas, Anda dapat mengklik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode baru.

- Klik tombol "cari data" untuk memeriksa status penerima PKH.

Jika data yang dimasukkan sebagai penerima PKH sudah benar, maka tampilan akan menampilkan nama penerima, usia, jenis bansos yang diterima, dan status penyaluran bansos.

Selain itu, kartu Indonesia Sehat (KIS) juga merupakan bagian dari program BPJS Kesehatan. Pemilik KIS BPJS Kesehatan dikategorikan sebagai orang miskin dan tidak mampu, sehingga iuran kesehatan dibayar oleh pemerintah.

Namun, jika seorang KPM tidak memenuhi syarat untuk menjadi penerima PKH, maka peserta PBI BPJS Kesehatan dapat menerima bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan yang dapat dicairkan melalui kantor pos sejak Januari 2023.

Peserta PBI JK adalah mereka yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, sehingga mereka diberikan subsidi iuran atau dibebaskan dari pembayaran iuran.

Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan reguler harus membayar iuran bulanan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan, dengan tarif yang berbeda untuk layanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3.

Dalam hal jumlah KPM dalam satu keluarga, hanya dibatasi hingga maksimal 4 orang dengan ketentuan berikut:

- ibu hamil maksimal dua kali kehamilan,

- anak usia dini (0-6 tahun) maksimal dua anak,

- siswa SD-SMA sederajat dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, serta

- lansia dengan usia di atas 70 tahun maksimal satu dalam keluarga.

- Sedangkan penyandang disabilitas dibatasi hingga maksimal satu orang dalam satu keluarga.

Berbeda dengan pemegang kartu BPJS Kesehatan yang merupakan badan hukum publik yang didirikan untuk melaksanakan program jaminan kesehatan nasional (JKN), pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) termasuk dalam kategori prasejahtera dan memiliki hak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari Kemensos.

KIS merupakan program sementara BPJS Kesehatan yang bertugas untuk menjalankan program JKN. Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2014, KIS mendapat perhatian khusus karena menjadi bagian dari program bantuan sosial.

Banyak bantuan sosial dari Kemensos yang diberikan khusus untuk pemilik KIS BPJS Kesehatan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) berupa saldo dana sebesar Rp3.000.000.

Pemilik KIS juga dapat mendaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) yang membebaskan iuran kesehatan dari pemerintah. Namun, tidak semua peserta PBI JK dapat menerima bantuan PKH, karena ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.

Cara mendaftar sebagai peserta PBI JK cukup mudah, salah satunya adalah dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui RT/RW, kelurahan, maupun dinas sosial setempat dengan membawa dua kartu penting, yaitu KTP dan KK.

Selain mendapatkan keringanan iuran BPJS Kesehatan, pemilik KIS yang menjadi peserta PBI JK juga berhak mendapatkan bansos PKH dari Kemensos hingga Rp3 juta per tahun.

Pendaftaran di DTKS Kemensos dilakukan setiap bulan dan data yang ada diperbarui agar pencairan bansos tepat sasaran. Jika saat ini namamu tidak terdaftar di DTKS, kamu masih bisa mendaftar pada bulan depan.

Salah satu syarat untuk menjadi penerima PKH adalah memiliki maksimal 4 anggota keluarga, dengan ketentuan khusus untuk ibu hamil, anak usia dini, siswa SD-SMA sederajat, lansia, dan penyandang disabilitas.

Jika tidak memenuhi syarat sebagai penerima PKH, peserta PBI BPJS Kesehatan bisa menerima bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan yang cair melalui Kantor Pos sejak Januari 2023.

Dalam rangka membantu masyarakat fakir miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan subsidi iuran bagi peserta PBI JK dan tarif iuran yang berbeda untuk layanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan reguler.

Sebagai informasi, untuk mengecek status penerima PKH tahap 1 Januari 2023, masyarakat dapat membuka situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id, memilih provinsi, kecamatan, dan desa tempat tinggal, lalu memasukkan nama penerima

Tata Cara dan Alur Pendaftaran DTKS Kemensos

Bagaimana Tata Cara dan Alur Pendaftaran DTKS Kemensos?

DTKS atau Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah sebuah database yang berisi data penerima bantuan sosial di Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan dari Kemensos, berikut adalah tata cara dan alur pendaftaran DTKS Kemensos yang dapat Anda ikuti.

Pertama-tama, Anda bisa mendaftar melalui RT/RW/Kelurahan yang berada di wilayah setempat. Pendaftaran dilakukan berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS.

Pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui RT/RW/Kepala Dusun/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP.

Setelah itu, pengusulan yang masuk ke kelurahan akan ditindaklanjuti melalui Muskal/Muskel serta verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh kepala daerah dan dikirim ke Pusdatin Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.

Untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS atau belum, Anda bisa cek secara berkala di laman cekbansos.kemensos.go.id. Jika sudah terdaftar DTKS maka Anda bisa mengusulkan diri sebagai penerima bantuan dari Kemensos.

Setelah terdaftar DTKS, langkah selanjutnya adalah mengusulkan diri sebagai penerima bantuan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Untuk melakukan hal tersebut, berikut adalah tata caranya:

-  Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store di HP atau PC Anda.

-  Jika belum terdaftar, lakukan registrasi terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diketahui dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1 dan Sembako BPNT Cair Ramadhan 2023 dengan Mudah di Link Ini

- Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.

- Setelah berhasil melakukan registrasi, Anda dapat mengakses menu pada aplikasi Cek Bansos.

- Pilih menu Daftar Usulan untuk mengusulkan calon penerima bansos baru.

- Selanjutnya, data Anda akan diperiksa apakah layak menjadi penerima atau tidak.

Alur pendaftaran DTKS Kemensos memang terlihat cukup panjang, namun dengan mengikuti tata cara yang telah disebutkan di atas, Anda bisa mengurangi hambatan dalam mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos.

Dengan begitu, Anda bisa memperoleh manfaat dari program bantuan sosial yang telah disediakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.***

Editor: Siyam

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler