"Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja," ucapnya.
Apabila selama masa perawatan dan pemulihan peserta tersebut tidak dapat bekerja, lanjut, Sofia, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan juga akan dirasakan manajemen perusahaan jika terjadi musibah yang menimpa karyawannya. Karena manajemen tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan maupun santunan.
"Karena semua biaya perawatan kecelakaan kerja dan santunan jaminan kematian sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sofia, mengungkapkan, saat ini Koperasi Nelayan baru mendaftarkan 3 program (JKK,JKM, JHT). Setelah kita sosialiasikan Ketua Koperasi Nelayan berkomitmen untuk segera menambah program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Dengan mengikuti program tersebut sehingga karyawan dapat bekerja dengan bebas cemas", ujarnya lagi.***