Baca Juga: PMI Cilacap Serahkan 233 Kacamata Gratis untuk Siswa-siswa SD/MI se Kecamatan Binangun
Keenam kasus tersebut, Kapolresta menjelaskan, terungkap dalam waktu singkat, dengan kejadian terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"Penanganan kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme oleh pihak kepolisian," ujar dia.
Pada kesempatan sama, Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jenny Claudya Lumowa, menyampaikan keprihatinannya atas jumlah kasus pencabulan yang terungkap di Kabupaten Cilacap dalam satu bulan terakhir.
"Semoga penanganan perlindungan, sosialisasi hingga penyuluhan perlindungan anak diperkuat lagi," kata dia.
Dengan banyaknya kasus pencabulan yang dilaporkan, Jenny menyebut Kabupaten Cilacap sudah bisa disebut darurat kekerasan terhadap anak.
"Dalam satu bulan enam kasus itu sudah darurat," kata dia.
Saat ini para tersangka telah diamankan dan diproses sesuai dengan hukum dan undang-undang perlindungan anak. Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atas perbuatan mereka.***