Operasi Sindikat Solar Ilegal di Cilacap Libatkan Bapak dan Anak: Truk Modifikasi dan Kode Barcode Jadi Bukti!

- 29 Agustus 2023, 07:59 WIB
Duo Bapak-Anak ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap, setelah diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
Duo Bapak-Anak ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap, setelah diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. /Nasrulloh/Cilacap Update

Wakapolresta menambahkan, praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih 1 tahun. Dari perbuatannya, kedua pelaku mencari keuntungan yang berpotensi merugikan negara, di mana mereka membeli solar dengan harga Rp 6.800 dan menjualnya dengan harga Rp 7.700, atau dengan selisih keuntungan sekitar 1.000 rupiah.

Pada tindakan ilegal tersebut, mereka menyimpan solar dengan memodifikasi tangki di dalam bak truk. Truk tersebut dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung ribuan liter solar.

Bapak anak ini melakukan penampungan BBM bersubsidi dengan mengitari wilayah dan menggunakan barcode untuk pembelian dengan truk yang telah dimodifikasi.

"Setelah mengisi dari pompa bensin, mereka memasukkan solar ke dalam tangki yang besar, dengan kapasitas hingga 4 ribu liter. Lalu, mereka beralih ke SPBU lain untuk menjual lagi," lanjutnya.

Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan sekitar 2,5 ton BBM bersubsidi jenis solar, di mana hasil penjualan ilegal ini dituju ke wilayah Kabupaten Banjarnegara.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 2,5 ton solar yang akan dijual di wilayah Banjarnegara, dengan sasaran tambang-tambang di sana," ungkapnya.

Baca Juga: TKP Kebakaran Kapal Berjarak 1,5 KM dari Jetty Area 70, Pertamina Pastikan Tidak Ganggu Distribusi BBM

Barang bukti yang diamankan polisi, yakni 12 kartu barcode MyPertamina, gambar barcode yang telah dilaminating, 12 struk pembelian bio solar, satu truk Mitsubishi B 8351 TX yang nomor belakangnya diubah menjadi nomor polisi AA 9789 ZF.

"Kami juga menyita satu mesin pompa air dan ponsel milik kedua pelaku," tambah Arief.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang kemudian diubah dalam UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, atau dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah