CilacapUpdate.com - Tindak pidana dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dibongkar Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap.
Kasus yang melibatkan duo pasangan bapak dan anak ini berhasil diungkap setelah pihak Satreskrim Polresta Cilacap melakukan pengintaian terhadap pelaku selama sebulan penuh.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di SPBU Sampang, Cilacap, ketika mereka sedang membeli solar dengan banyak kode barcode yang didapat dari rekan mereka, pada tanggal 23 Agustus 2023.
"Keduanya ditangkap di jalan Raya Sampang Desa Karangjati Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap. Mereka adalah SR (41) dan GIP (21), bapak dan anak yang tinggal di Danakerta, Banjarnegara," kata Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria, dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin 28 Agustus 2023.
Arief Fajar menjelaskan kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan cara memodifikasi truknya dengan menambahkan tanki di bagian belakang untuk menampung BBM jenis solar yang dibelinya.
Kemudian motif yang digunakan adalah mereka mengandalkan kumpulan barcode dari truk lain, kemudian memalsukan pelat nomor kendaraan.
"Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan cara ke pom bensin pom bensin dengan mengelabuhi petugas menggunakan barcode yang berbeda beda untuk mengelabuhi petugas SPBU," Arief Fajar.