Daftar Tindakan Administratif Keimigrasian Imigrasi Cilacap Selama 2021 - 2022, Termasuk Deportasi Puluhan WNA

- 11 April 2023, 16:53 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, Kantor Imigrasi Cilacap telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melanggar aturan Keimigrasian sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, Kantor Imigrasi Cilacap telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melanggar aturan Keimigrasian sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2022. /Dok Kantor Imigrasi Cilacap

Baca Juga: Cukup Daftar via WhatsApp, Pemohon Paspor di Purbalingga Terlayani Program Kancil Ngapak Imigrasi Cilacap

“Kantor Imigrasi Cilacap telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi kepada Orang Asing yang melakukan pelanggaran di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Cilacap. Tahun 2021 Kantor Imigrasi Cilacap telah melakukan deportasi terhadap 18 WNA dan pada Tahun 2022 ada 10 WNA yang telah dilakukan deportasi. Hal itu berkat dukungan dari masyarakat dan juga Tim Pengawasan Orang Asing dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Cilacap sehingga dapat terciptanya keamanan dari gangguan orang asing”, terang Yoga.

Kedepan, Kepala Kantor Imigrasi Cilacap mengimbau agar Warga Negara Asing selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu kepada para WNA agar sebelum datang ke Indonesia agar mempelajari terlebih dahulu aturan Keimigrasian dan juga budaya di Indonesia sehingga para WNA saat masuk Indonesia bisa mematuhi aturan yang berlaku.

“Saat ini banyak ditemukan WNA yang masuk Indonesia dan melakukan pelanggaran-pelanggaran maupun mengganggu ketertiban umum. Misalnya yang terjadi di Bali dimana WNA mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM, hal itu tentu membuat resah masyarakat sekitar. Sebelum hal-hal seperti itu terjadi di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Cilacap, Tugas TIMPORA adalah melakukan pengawasan agar WNA yang masuk tidak mengganggu ketertiban umum”, lanjut Yoga.

Menyikapi pemberitaan di media sosial yang ramai membahas mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Wilayah Indonesia, Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Yoga Ananto Putra menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi Cilacap terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. Yoga juga memastikan bahwa jajaran Imigrasi Cilacap berkomitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian termasuk penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.

Baca Juga: Permudah Permohonan, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Pelayanan Eazy Passport di Kebumen

“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami”, terang Yoga.

Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui media sosial kami di @imigrasi.cilacap (instagram), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap (Facebook), @imigrasi.cilacap (Twitter), [email protected] (Email) atau melalui kontak Kantor Imigrasi Cilacap di 081217000900 (WhatsApp Chat Only).***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah