Daftar Tindakan Administratif Keimigrasian Imigrasi Cilacap Selama 2021 - 2022, Termasuk Deportasi Puluhan WNA

- 11 April 2023, 16:53 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, Kantor Imigrasi Cilacap telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melanggar aturan Keimigrasian sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, Kantor Imigrasi Cilacap telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melanggar aturan Keimigrasian sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2022. /Dok Kantor Imigrasi Cilacap

CilacapUpdate.com – Dalam rangka menjaga kemanan dan pengawasan keberadaan orang asing di Wilayah Kerjanya, Kantor Imigrasi Cilacap telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melanggar aturan Keimigrasian sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2022.

Tindakan Administratif Keimigrasian merupakan sanksi administrative yang ditetapkan oleh pejabat Imigrasi terhadap orang asing diluar proses peradilan.

Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wiayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Pada Tahun 2021 Kantor Imigrasi Cilacap telah melakukan TAK sebanyak 18 kali terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Cilacap.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Tetap Gelar Kancil Ngapak di Purbalingga pada Bulan Suci Ramadhan

WNA tersebut berasal dari berbagai Negara diantaranya berasal dari Negara Iran 8 (delapan) orang telah selesai menjalani masa tahanan di Nusakambangan karena melakukan pengedaran narkotika , Warga Negara Malaysia 2 (dua) orang karena melanggar aturan keimigrasian, Warga Negara Taiwan 3 (tiga) orang karena telah selesai menjani masa tahanan akibat pelanggaran narkotika, dan Warga Negara Amerika Serikat, Nigeria, Inggris, Peru, dan Bulgaria yang tersandung kasus Narkotikan dan telah selesai menjalani masa tahanan di Nusakambangan.

Selain itu, pada Tahun 2022 ada 10 Warga Negara Asing yang terdiri dari Warga Negara Iran 2 (dua) orang, Warga Negara Nigeria 3 (tiga) orang, Warga Negara India 1 (satu) orang, Warga Negara Pakistan 1 (satu) orang, dan Warga Negara Korea Selatan 2 (dua) orang telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Cilacap.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing tersebut adalah pelanggaran aturan Keimigrasian di Indonesia dan juga karena telah selesai menjalani masa tahanan karena pelanggaran Narkotika.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Cilacap bersama Instansi lain yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing yang tergabung dalam TIMPORA di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi CIlacap secara intensif terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap. Yoga mengimbau agar para WNA selalui menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x