Daftar Tindakan Administratif Keimigrasian Imigrasi Cilacap Selama 2021 - 2022, Termasuk Deportasi Puluhan WNA

- 11 April 2023, 16:53 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, Kantor Imigrasi Cilacap telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melanggar aturan Keimigrasian sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, Kantor Imigrasi Cilacap telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melanggar aturan Keimigrasian sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2022. /Dok Kantor Imigrasi Cilacap

CilacapUpdate.com – Dalam rangka menjaga kemanan dan pengawasan keberadaan orang asing di Wilayah Kerjanya, Kantor Imigrasi Cilacap telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melanggar aturan Keimigrasian sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2022.

Tindakan Administratif Keimigrasian merupakan sanksi administrative yang ditetapkan oleh pejabat Imigrasi terhadap orang asing diluar proses peradilan.

Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wiayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Pada Tahun 2021 Kantor Imigrasi Cilacap telah melakukan TAK sebanyak 18 kali terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Cilacap.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Tetap Gelar Kancil Ngapak di Purbalingga pada Bulan Suci Ramadhan

WNA tersebut berasal dari berbagai Negara diantaranya berasal dari Negara Iran 8 (delapan) orang telah selesai menjalani masa tahanan di Nusakambangan karena melakukan pengedaran narkotika , Warga Negara Malaysia 2 (dua) orang karena melanggar aturan keimigrasian, Warga Negara Taiwan 3 (tiga) orang karena telah selesai menjani masa tahanan akibat pelanggaran narkotika, dan Warga Negara Amerika Serikat, Nigeria, Inggris, Peru, dan Bulgaria yang tersandung kasus Narkotikan dan telah selesai menjalani masa tahanan di Nusakambangan.

Selain itu, pada Tahun 2022 ada 10 Warga Negara Asing yang terdiri dari Warga Negara Iran 2 (dua) orang, Warga Negara Nigeria 3 (tiga) orang, Warga Negara India 1 (satu) orang, Warga Negara Pakistan 1 (satu) orang, dan Warga Negara Korea Selatan 2 (dua) orang telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Cilacap.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing tersebut adalah pelanggaran aturan Keimigrasian di Indonesia dan juga karena telah selesai menjalani masa tahanan karena pelanggaran Narkotika.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Cilacap bersama Instansi lain yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing yang tergabung dalam TIMPORA di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi CIlacap secara intensif terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap. Yoga mengimbau agar para WNA selalui menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Cukup Daftar via WhatsApp, Pemohon Paspor di Purbalingga Terlayani Program Kancil Ngapak Imigrasi Cilacap

“Kantor Imigrasi Cilacap telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi kepada Orang Asing yang melakukan pelanggaran di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Cilacap. Tahun 2021 Kantor Imigrasi Cilacap telah melakukan deportasi terhadap 18 WNA dan pada Tahun 2022 ada 10 WNA yang telah dilakukan deportasi. Hal itu berkat dukungan dari masyarakat dan juga Tim Pengawasan Orang Asing dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Cilacap sehingga dapat terciptanya keamanan dari gangguan orang asing”, terang Yoga.

Kedepan, Kepala Kantor Imigrasi Cilacap mengimbau agar Warga Negara Asing selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu kepada para WNA agar sebelum datang ke Indonesia agar mempelajari terlebih dahulu aturan Keimigrasian dan juga budaya di Indonesia sehingga para WNA saat masuk Indonesia bisa mematuhi aturan yang berlaku.

“Saat ini banyak ditemukan WNA yang masuk Indonesia dan melakukan pelanggaran-pelanggaran maupun mengganggu ketertiban umum. Misalnya yang terjadi di Bali dimana WNA mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM, hal itu tentu membuat resah masyarakat sekitar. Sebelum hal-hal seperti itu terjadi di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Cilacap, Tugas TIMPORA adalah melakukan pengawasan agar WNA yang masuk tidak mengganggu ketertiban umum”, lanjut Yoga.

Menyikapi pemberitaan di media sosial yang ramai membahas mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Wilayah Indonesia, Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Yoga Ananto Putra menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi Cilacap terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. Yoga juga memastikan bahwa jajaran Imigrasi Cilacap berkomitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian termasuk penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.

Baca Juga: Permudah Permohonan, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Pelayanan Eazy Passport di Kebumen

“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami”, terang Yoga.

Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui media sosial kami di @imigrasi.cilacap (instagram), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap (Facebook), @imigrasi.cilacap (Twitter), [email protected] (Email) atau melalui kontak Kantor Imigrasi Cilacap di 081217000900 (WhatsApp Chat Only).***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah