Miris! Perdagangan Manusia Berkedok Perusahaan Jasa di Cilacap Terbongkar, Janjikan Kerja di Luar Negeri

- 10 April 2023, 01:34 WIB
Ilustrasi Garis Polisi. Miris! Perdagangan Manusia Berkedok Perusahaan Jasa di Cilacap Terbongkar, Janjikan Kerja di Luar Negeri/Tangkapan Layar/Freepik.com @macrovector
Ilustrasi Garis Polisi. Miris! Perdagangan Manusia Berkedok Perusahaan Jasa di Cilacap Terbongkar, Janjikan Kerja di Luar Negeri/Tangkapan Layar/Freepik.com @macrovector /

CilacapUpdate.com - Sebuah kasus perdagangan manusia baru saja terungkap di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang menghebohkan masyarakat.

Pelakunya adalah pasangan suami istri berinisial AZ (33) dan KB (40) yang merupakan warga Kelurahan Mertasinga, Cilacap.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mempekerjakan orang di luar negeri secara ilegal dengan meminta uang dari korban yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan bahwa korban yang melapor saat ini berjumlah 11 orang, namun kemungkinan masih banyak korban lainnya.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Tetap Gelar Kancil Ngapak di Purbalingga pada Bulan Suci Ramadhan

"Pelaku ini mempekerjakan pekerja migran secara ilegal. Korban yang melapor sementara 11 orang, kemungkinan korbannya banyak," kata Fannky kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Pelaku menggunakan nama perusahaan jasa penyalur tenaga kerja secara ilegal untuk meyakinkan para korban. Kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan dan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 500 juta.

"Kejadian sudah beberapa bulan. Kerugiannya total mencapai Rp 500 juta. Korbannya ada yang membayar Rp 5 juta, Rp 15 juta, Rp 20 juta, bahkan ada yang sampai Rp 50 juta," ujar Fannky.

Beberapa orang yang telah diberangkatkan ke luar negeri akhirnya ditolak oleh negara tujuan karena menggunakan visa kunjungan.

"Ada yang sudah diberangkatkan ke Taiwan, tapi sampai sana ditolak. Rata-rata dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," kata Fannky.

Mereka rata-rata dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Kondisi ini tentunya sangat merugikan korban yang telah membayar sejumlah uang kepada pelaku.

Kasus perdagangan manusia ini sangat meresahkan masyarakat karena kejahatan ini dapat terjadi pada siapa saja tanpa terkecuali.

Baca Juga: Sedia Petasan Siap Jual, Warga Kesugihan Cilacap Diamankan Polisi

Oleh karena itu, Kombes Fannky menekankan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Kejahatan perdagangan manusia sangat memprihatinkan karena mengorbankan manusia untuk keuntungan pribadi.

Oleh karena itu, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

Selalu pastikan bahwa agen yang digunakan untuk mencari pekerjaan di luar negeri memiliki izin yang resmi dan valid.

Baca Juga: Pria di Bantarsari Cilacap Aniaya Mantan Istri, Usai Anaknya Dibawa

Jika ada tawaran pekerjaan yang tidak masuk akal atau meminta biaya yang tidak wajar, sebaiknya hindari dan segera laporkan kepada pihak berwajib.

Kasus perdagangan manusia harus menjadi perhatian bersama dan masyarakat harus bersatu untuk memberantas kejahatan ini.

Pemerintah dan lembaga terkait harus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan perdagangan manusia.

Baca Juga: Tol Jogja-Cilacap Akan Hadir, Siap-siap Menikmati Fasilitas Exit Tol di Kebumen dan Purworejo!

Semua pihak harus berperan aktif dalam memberantas kejahatan ini agar tidak ada lagi korban yang harus menderita akibat perdagangan manusia.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah