Lebih lanjut, Yunita juga mengimbau Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat untuk mencegah anggotanya dalam melakukan gratifikasi.
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, pihaik terkait dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.
Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja juga diminta melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Pelaku Perampokan Brutal di Kedungreja Cilacap Terungkap, Begini Cara Mereka Merencanakan Aksinya
”Pimpinan Asosiasi, Perusahaan, Korporasi, Masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya,” tutup dia.***