Cegah Korupsi dan Gratifikasi, ASN di Cilacap Dilarang Terima dan Minta THR

- 5 April 2023, 15:59 WIB
Ilustrasi Para pegawai atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. /Tangkapan Layar/Pixabay
Ilustrasi Para pegawai atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. /Tangkapan Layar/Pixabay /

Lebih lanjut, Yunita juga mengimbau Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat untuk mencegah anggotanya dalam melakukan gratifikasi.

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, pihaik terkait dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.

Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja juga diminta melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Pelaku Perampokan Brutal di Kedungreja Cilacap Terungkap, Begini Cara Mereka Merencanakan Aksinya

”Pimpinan Asosiasi, Perusahaan, Korporasi, Masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya,” tutup dia.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: cilacapkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah