"Pelaku berhasil melarikan diri, namun warga bersama Anggota Sat Reskrim Polsek Jeruklegi berhasil mengejar dan menangkap pelaku untuk diamankan," kata Gatot.
"Kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," tutup Gatot.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.***