Baca Juga: Berdalih Sering Dimintai Uang, Kakek di Kawunganten Cilacap Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil
"Dua pelaku berhasil diamankan di dalam kota Cilacap, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil diamankan di sebuah hotel di daerah Sampang Cilacap. Setelah dilakukan interogasi, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," kata Gurbacov.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Salah seorang tersangka, KS menceritakan, saat malam kejadian, dia dan rekannya yang merasa lapar sempat menggoreng dua ekor merpati curiannya di sebuah hotel di Cilacap.
"Digoreng di hotel," kata KS yang sudah sempat menjual barang curiannya tersebut. ***