Rugikan Uang Negara Capai Rp 784 Juta, Mantan Kades di Maos Cilacap Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 23 Februari 2023, 09:35 WIB
Mantan Kepala Desa Panisihan Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap periode 2016-2022 Jawahir, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi setelah diduga menyelewengkan Dana Desa Panisihan.
Mantan Kepala Desa Panisihan Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap periode 2016-2022 Jawahir, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi setelah diduga menyelewengkan Dana Desa Panisihan. /Nasrulloh/Cilacap Update

CilacapUpdate.com - Mantan Kepala Desa Panisihan Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap periode 2016-2022 Jawahir, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi setelah diduga menyelewengkan Dana Desa Panisihan.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov menyebutkan, penetepan Jawahir sebagai tersangka, berdasarkan perhitungan audit Inspektorat Kabupaten Cilacap yang menyatakan Dana desa Panisihan, Kecamatan Maos mengalami kerugian keuangan negara sekitar Rp 784 juta. 

Gurbacov menyampaikan, hal tersebut merupakan kesimpulan dari penanganan kasus penyimpangan dana desa Panisihan yang disidik oleh Satreskrim Polresta Cilacap. 

Baca Juga: Berdalih Sering Dimintai Uang, Kakek di Kawunganten Cilacap Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil

"Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, pada ungkap kasus di Mapolres Cilacap Rabu, 22 Februari 2023.

Gurbacov menjelaskan penyelewengan itu terjadi pada dana APBDes tahun anggaran 2020 dan tahap 1 tahun anggaran 2021. Termasuk penerimaan pembayaran pajak Bumi dan bangunan (PBB – P2) dari masyarakat untuk yang belum disetorkan ke kas Daerah.

Terhadap tersangka kami kenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar," tutup Gurbacov.

Baca Juga: Cilacap Hari Ini! Pemuda Asal Bogor Terpeleset dan Terseret Arus Saat Mandi di Irigasi Bendungan Sampang

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x