DTKS harus diperbarui setidaknya setiap dua tahun. Menurut UU No. 13 tentang Fakir Miskin.
Namun nyatanya, medan perubahan begitu dinamis.
Oleh karena itu, pemutakhiran data sudah sewajarnya dilakukan dalam waktu singkat, dan biasanya tidak perlu menunggu selama itu agar data yang diperoleh mutakhir dan benar.
Menjadi tanggung jawab semua pihak jika ingin bantuan sosial ini dirasakan oleh mereka yang benar-benar berhak.
Baca Juga: HPN 2023, PWI Cilacap Tegaskan Komitmen Tangkal Berita Hoaks
Selain itu, perlu adanya kesadaran masyarakat untuk lebih memperhatikan data kependudukan dan pengelolaan lainnya sebagai salah satu syarat masuknya data ke DTKS.
Demikian ini informasi mengenai bansos sembako di Kabupaten Cilacap yang dikabarkan cair pada bulan Maret 2023, gunakan e-KTP dan KIS bisa dapatkan bantuan Rp. 2.400.000 per tahun. Semoga membantu.***