Apabila setelah dicek kamu belum masuk kedalam DTKS, kamu bisa mengajukan data diri ke kelurahan atau desa di lingkunganmu.
Nanti mereka akan menampung datamu, kemudian diadakan musyawarah desa.
Setelah itu, datamu baru diinput pada SIK-Ng yang dikelola oleh desa ataupun kelurahan.
Barulah nanti disahkan oleh dinas sosial, kemudian bupat/walikota setempat.
Jadi untuk kualitas data yang baik, sudah selayaknya data yang diinput oleh desa atau kelurahan benar-benar sesuai dengan keadaan di lapangan.
Serta, memang diperuntukkan untuk mereka yang benar-benar miskin, rentan miskin, terbatas fisik, memiliki penyakit menahun, dan layak dibantu.
Hal itu disampaikan Mensos Risma pada Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Pertukaran Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Selasa, 17 Januari 2023.
Dalam konferensi nasional tersebut, Risma juga menyampaikan bahwa pemulihan dan pemutakhiran data sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.