Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan sharing informasi ini guna memperkuat kolaborasi antar instansi Kemenkumham di Cilacap - Nusakambangan, sehingga pengawasan terhadap orang asing dapat dilakukan secara maskimal.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kantor Imigrasi Cilacap Kini Miliki Layanan Kancil Persami
“Sharing informasi UPT Cilacap-Nusakambangan bertujuan agar pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap dapat dilakukan baik," kata Yoga.
"Jadi bagi Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan yang akan membebaskan orang asing yang telah selesai menjalani masa tahanan dapat berhubungan langsung dengan Kantor Imigrasi Cilacap untuk dapat dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing tersebut," Yoga menambahkan.
Sharing informasi ini diharapkan dapat mempererat hubungan antar instansi Kemenkumham di Cilacap-Nusakambangan, sehingga pengawasan terhadap orang asing di Cilacap-Nusakambangan dapat dilakukan dengan baik.***