Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Sharing Informasi dengan Kepala UPT Kemenkumham Nusakambangan – Cilacap 

- 7 Februari 2023, 16:32 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap menerima kunjungan Kepala UPT Kemenkumham Nusakambangan-Cilacap guna sharing informasi terkait narapidana orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap, Senin 6 Februari 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap menerima kunjungan Kepala UPT Kemenkumham Nusakambangan-Cilacap guna sharing informasi terkait narapidana orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap, Senin 6 Februari 2023. /Kantor Imigrasi Cilacap

CilacapUpdate.com – Imigrasi Cilacap menerima kunjungan Kepala UPT Kemenkumham Nusakambangan-Cilacap guna sharing informasi terkait narapidana orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap, Senin 6 Februari 2023. 

Kunjungan Kepala UPT Kemenkumham Nusakambangan- Cilacap disambut hangat oleh Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra di ruangan Kepala Kantor. 

Dijelaskan, kegiatan sharing informasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas serta peran lembaga instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap. 

Selain itu, sharing informasi ini juga untuk mengetahui orang asing yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap-Nusakambangan.

Baca Juga: Kapal Compreng Hilang Kontak di Perairan Cilacap, 3 ABK Selamat, 2 Masih Dalam Pencarian

Dengan diketahuinya jumlah orang asing tersebut, maka akan mudah dilakukan perencanaan terhadap proses pendeportasian oleh Kantor Imigrasi Cilacap setelah selesai menjalani masa tahanan. 

Beberapa orang asing yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan karena melanggar aturan hukum di Indonesia sehingga dikenakan sanksi pidana. 

Tujuan sharing informasi ini adalah Kantor Imigrasi Cilacap sebagai instansi yang mengurus administrasi dokumen Keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap. 

Jadi, setiap WNA yang telah selesai menjalani masa tahanan akan diserahkan ke Imigrasi untuk dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian seperti deportasi. 

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x