Selalu ingat untuk mengecek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional.
"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," tutup dia.
Dijelaskan, rumah produksi jamu ilegal yang berlokasi di RT 07/RW 03 Desa Gentasari Kecamatan Kroya tersebut pernah digerebek petugas dari Loka POM di Banyumas, pada Juni 2020.
Saat itu sebanyak 2.500 dus (1 dus berisi 20 sachet) berisi jamu ilegal dan tiga alat pengepakan diamankan petugas pada penggerebegan tersebut.
Pada penggerebegan tahun 2020 tersebut, sedikitnya ada enam jenis jamu yang diamankan, yakni Samuraten, Yaostein BS, Menjangan, Subali, Akar Pohon Manggis, dan Kamasutra Kapsul.
Dalam penggerebegan tersebut, Loka POM juga menemukan bahan baku jamu sebanyak 20 karung kapasitas 50 kilogram dalam bentuk serbuk putih, serbuk coklat, dan kekuning-kuningan.
"Nilainya kurang-lebih Rp 300 jutaan. Itu estimasi kasar," kata Kepala Loka POM Banyumas Suliyanto saat itu. ***