Pabrik Jamu Ilegal di Kroya Cilacap Digerebek Loka POM Banyumas, Barang Bukti Senilai Rp 63,.9 Juta Disita

- 1 September 2022, 13:40 WIB
Sebuah pabrik jamu ilegal di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap digerebek petugas Loka POM di Banyumas, Rabu 31 Agustus 2022. Dari penggerebegan tersebut, obat tradisional ilegal senilai lebih dari 63 juta rupiah disita petugas.
Sebuah pabrik jamu ilegal di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap digerebek petugas Loka POM di Banyumas, Rabu 31 Agustus 2022. Dari penggerebegan tersebut, obat tradisional ilegal senilai lebih dari 63 juta rupiah disita petugas. /Loka POM Banyumas

CilacapUpdate.com – Sebuah pabrik jamu ilegal di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap digerebek petugas Loka POM di Banyumas, Rabu 31 Agustus 2022. Dari penggerebegan tersebut, obat tradisional ilegal senilai lebih dari 63 juta rupiah disita petugas.

Pada penggerebekan sarana produksi tersebut, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Loka POM di Banyumas didampingi Polsek Kroya dan Kepala Desa setempat.

Plh. Kepala Loka POM di Kabupaten Banyumas, Winanto mengatakan, dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti antara lain 8 jenis produk jadi, 1 jenis produk setengah jadi, 12 jenis kemasan, 6 jenis bahan baku dan 2 jenis alat produksi.

Baca Juga: Tips Mudah Mengubah Pulsa Jadi Saldo Shopeepay, Otomatis Masuk Akun Shopee

“Kami mendapat laporan dari warga sekitar jika di lokasi tersebut terdapat aktiviitas produksi obat tradisional illegal,” kata dia, Kamis 1 September 2022.

Winanto menambahkan, pihaknya masih melakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut, untuk memastikan apakah obat tradisional tersebut mengandung bahan kimia atau tidak.

“Nantinya barang bukti tersebut akan dilakukan pengujian untuk memastikan ada tidaknya kandungan bahan kimia obat atau tidak,” imbuh dia.

Baca Juga: Kawasan Pantai di Cilacap Rusak Diterjang Gelombang Pasang, Areal 70 Pantai Teluk Penyu hingga Jetis Waspada!

Barang bukti tersebut sendiri telah diamankan di kantor Loka POM. Kemudian terhadap karyawan sarana produksi tersebut, Loka POM akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi, untuk selanjutnya dilakukan langkah hukum untuk memproses pelanggaran tersebut.

Dengan ditemukannya jamu ilegal ini, Badan POM melalui Loka POM di Kabupaten Banyumas senantiasa menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengonsumsi obat tradisional.

Selalu ingat untuk mengecek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional.

Baca Juga: Masih Ada Deviasi Minus 10, 6 Persen pada Realisasi Fisik APBD, dari Target 72,3 Baru Terealisasi 61,7 Persen

"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," tutup dia.

Dijelaskan, rumah produksi jamu ilegal yang berlokasi di RT 07/RW 03 Desa Gentasari Kecamatan Kroya tersebut pernah digerebek petugas dari Loka POM di Banyumas, pada Juni 2020.

Saat itu sebanyak 2.500 dus (1 dus berisi 20 sachet) berisi jamu ilegal dan tiga alat pengepakan diamankan petugas pada penggerebegan tersebut.

Baca Juga: PSCS Cilacap Keok Atas Persijap di Kandang, Hendri Sesali Pemain Mudah Terprovokasi Sebabkan Konsentrasi Buyar

Pada penggerebegan tahun 2020 tersebut, sedikitnya ada enam jenis jamu yang diamankan, yakni Samuraten, Yaostein BS, Menjangan, Subali, Akar Pohon Manggis, dan Kamasutra Kapsul.

Dalam penggerebegan tersebut, Loka POM juga menemukan bahan baku jamu sebanyak 20 karung kapasitas 50 kilogram dalam bentuk serbuk putih, serbuk coklat, dan kekuning-kuningan.

"Nilainya kurang-lebih Rp 300 jutaan. Itu estimasi kasar," kata Kepala Loka POM Banyumas Suliyanto saat itu. ***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x