CilacapUpdate.com - Personil Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx bebas dari penjara atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 2 Agustus 2022.
Ternyata itu tidak cuma-cuma, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Jerinx, jika tidak ingin dijebloskan ke sel kembali. Kareana Jerinx hanya dinyatakan bebas dengan status cuti bersyarat.
Dikutip dari Antara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Bali Gun Gun Gunawan mengatakan status cuti bersyarat membawa konsekuensi Jerinx harus bisa menunjukkan perilaku yang baik setelah dibebaskan.
"Saudara kita ini dibebaskan secara cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni. Tetapi, ada syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Jerinx," kata Gun Gun Gunawan di Lapas Kerobokan, Badung, Selasa 2 Agustus 2022.
Gun Gun mengatakan, meskipun Jerinx hari ini dibebaskan, dia masih memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi seperti wajib melaporkan kegiatan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 Desember 2022.
"Artinya bersyarat ini kalau selama di luar, Jerinx ini kembali atau melakukan hal-hal yang tidak baik lagi, itu [status bersyaratnya] bisa dicabut dan dimasukkan kembali ke dalam Lapas. Namanya juga cuti bersyarat. Belum bebas murni," Gun Gun Gunawan menambahkan.
Kuasa hukum Jerinx Wayan Gendo Suardana mengatakan dalam pengurusan pembebasan Jerinx, Nora Alexandra Philip istri Jerinx menjadi penjamin.