Kurir Narkoba Ditangkap di Kroya, BNNK Cilacap Amankan 4,86 Gram Sabu Senilai Rp 10 Juta

- 21 Juni 2022, 22:24 WIB
Kepala BNNK Cilacap AKBP Windarto (kedua dari kanan) menunjukan barang bukti  4,86 Gram sabu senilai Rp 10 juta, Selasa 21 Juni 2022.
Kepala BNNK Cilacap AKBP Windarto (kedua dari kanan) menunjukan barang bukti 4,86 Gram sabu senilai Rp 10 juta, Selasa 21 Juni 2022. /Muhammad Nasrulloh/Cilacap Update

CilacapUpdate.com - Seorang laki-laki berinisial MAF (37 tahun) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap di Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, Kamis 16 Juni 2022.

Dari tangan tersangka MAF, BNNK Cilacap mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,86 gram senilai Rp 10 juta.

Kepala BNNK Cilacap AKBP Windarto mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika di wilayah Kroya Cilacap.

Baca Juga: Info Daftar Harga Sapi Paling Baru untuk Kurban Idul Adha 2022, Mulai Rp 15 Juta

Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku yang membawa barang narkotika dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat berwarna biru dengan plat nomor R 67XX XX.

Dari informasi tersebut, petugas Pemberantasan BNN Kabupaten Cilacap mendapati dan mengamankan pelaku yang sedang berada di Hotel Srandil Jalan Stasiun nomor 54 Dusun Semingkir Desa Bajing Kecamatan Kroya.

Hasil penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sampoerna Mild.

"Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 4,86 gram tersebut disimpan di dalam waist bag warna hitam milik tersangka," kata Windarto saat rilis di BNNK Cilacap, Selasa 21 Juni 2022.

Baca Juga: Bawa Kabur Uang Perusahaan untuk Beli Mobil dan Bangun Rumah, Seorang Kasir Ditangkap Polisi

Hasil pemeriksaan, tersangka berinisial MAF, merupakan warga Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.

Selain satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 4,86 gram, BNNK Cilacap juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Merk VIVO, satu bungkus rokok Sampoerna Mild, satu waist bag warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru.

Hasil pengembangan dari pemeriksaan kepada tersangka, MAF mengambil satu paket sabu tersebut dari seseorang berinisial WS yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) di sekitar Stasiun Kroya.

Baca Juga: Capaian Turun Selama Pandemi Covid-19, Pemkab Cilacap Targetkan 105.118 Balita Dapatkan Imunisasi Campak

"Tersangka rencananya akan mengirimkan Narkotika tersebut menuju Boyolali untuk diserahkan kepada seseorang berinisial AG (DPO) yang memesan narkotika tersebut," imbuh Windarto.

Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka juga didapati hasil positif methamphetamine.
Berdasarkan barang bukti yang diamankan oleh petugas BNN Kabupaten Cilacap, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan jenis sabu dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dari keterangan tersangka MAF yang sedang menganggur tersebut mengaku, dirinya baru sekali melakukan upaya pengedaran narkoba jenis sabu tersebut, karena tergiur dengan janji ongkos uang sebesar Rp 500 ribu dari pemesan.

Baca Juga: Pasien Ditahan Rumah Sakit di Purwakarta Karena Tidak Bisa Bayar Persalinan, Baru Pulang Usai Lunasi Tunggakan

"Awalnya saya minta pekerjaan ke teman, dan saat mau ke Semarang tau-tau temen saya nitip (narkoba), dan saya ambil barangnya (narkoba)," kata dia.***

 

 

 

 

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x