Hasil pemeriksaan, tersangka berinisial MAF, merupakan warga Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.
Selain satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 4,86 gram, BNNK Cilacap juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Merk VIVO, satu bungkus rokok Sampoerna Mild, satu waist bag warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru.
Hasil pengembangan dari pemeriksaan kepada tersangka, MAF mengambil satu paket sabu tersebut dari seseorang berinisial WS yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) di sekitar Stasiun Kroya.
"Tersangka rencananya akan mengirimkan Narkotika tersebut menuju Boyolali untuk diserahkan kepada seseorang berinisial AG (DPO) yang memesan narkotika tersebut," imbuh Windarto.
Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka juga didapati hasil positif methamphetamine.
Berdasarkan barang bukti yang diamankan oleh petugas BNN Kabupaten Cilacap, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan jenis sabu dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dari keterangan tersangka MAF yang sedang menganggur tersebut mengaku, dirinya baru sekali melakukan upaya pengedaran narkoba jenis sabu tersebut, karena tergiur dengan janji ongkos uang sebesar Rp 500 ribu dari pemesan.
"Awalnya saya minta pekerjaan ke teman, dan saat mau ke Semarang tau-tau temen saya nitip (narkoba), dan saya ambil barangnya (narkoba)," kata dia.***