Lagi, Dua Belas Bandar Narkoba Asal Bangli dipindahkan ke Nusakambangan

- 30 Desember 2021, 21:24 WIB
12 narapidana kasus narkoba asal Bangli Bali dipindahkan ke Nusakambangan Rabu 29 Desember 2021 pagi
12 narapidana kasus narkoba asal Bangli Bali dipindahkan ke Nusakambangan Rabu 29 Desember 2021 pagi /Humas Ditjenpas

CilacapUpdate.com - Setelah empat narapidana kategori high risk asal Lapas Aceh dipindah ke Nusakambangan Selasa 28 Desember, satu hari berikutnya Rabu 29 Desember 2021 dua belas narapidana kategori high risk asal Bangli Provinsi Bali juga dipindah ke Nusakambangan.

Ke enam belas narapidana tersebut dipindahkan ke Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan.

Koordinator Lapas Se Nusakambangan Jalu Yuswa Panjang menyampaikan, pemindahan dilakukan bertahap, pertama dilakukan pada empat WBP asal Aceh dengan inisial D, M, HG, dan CM yang rata-rata divonis 16 tahun penjara hingga seumur hidup pada Selasa.

Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar.

Baca Juga: Empat Narapidana Highrisk asal Aceh dipindah ke Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan

Kemudian pada tahap kedua sebanyak 12 narapidana high risk asal Lapas Narkotika Bangli dengan masa hukuman mulai dari enam tahun sampai dengan seumur hidup dan 20 tahun yang sampai ke Dermaga Wijayapura Nusakambangan, Rabu pagi sekitar pukul 05.00, langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Jalu mengungkapkan, dari enam belas narapidana tersebut merupakan narapidana dengan kasus narkotika dan tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk.

Pemindahan tersebut menurut dia sebagai komitmen Ditjenpas dalam memerangi narkoba.

"Seperti yang disampaikan Dirjen Pemasyarakatan, komitmen kami memerangi narkoba tidak main-main, dengan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata dia.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah