Kawasan hutan di Cimrutu sendiri telah berubah menjadi permukiman desa berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah. Sehingga Pemkab Cilacap menilai persoalan tersebut ini perlu diselesaikan, supaya status tanahnya menjadi jelas.
Baca Juga: Pekerjaan Masih Numpuk, Bupati Tatto Wajibkan ASN Cilacap Langsung Kerja Pasca Cuti Lebaran
Permasalahan Desa Cimrutu sendiri telah ditangani oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Lingkungan (PKTL). Dan langkah yang paling memungkinkan diambil yakni melalui program Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA). ***