CilacapUpdate.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap mengklaim kesulitan melakukan pembangunan di Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan yang 90 persen wilayahnya berada pada penguasaan wilayah kehutanan.
Wakil Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman mengatakan, di wilayah yang status tanahnya bukan dalam penguasaan kewenangan, seperti di Desa Cimrutu menjadi kendala tersendiri dalam perencanaan pembangunan mengingat dinamika permasalahan yang sangat khas.
Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya mendorong percepatan Reformasi Agraria, dalam penanganan sengketa lahan Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan.
Dijelaskan, permasalahan lahan di Desa Cimrutu muncul karena daerah permukiman itu berada di kawasan hutan. Padahal Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa kawasan hutan tidak boleh berubah.
“Kita sebenarnya tidak kurang kurang. Sudah dua tiga kali Bupati bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait permasalahan ini agar masyarakat lebih optimal memanfaatkan lahan dan Pemda tidak takut-takut lagi menganggarkan ke Desa Cimrutu,” kata Syamsul saat pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap l di Patimuan Rabu 11 Mei 2022.
Persoalan Cimrutu ini, Syamsul menambahkan, telah disampaikan ke Forkopimda untuk mendapatkan perhatian bersama.
“Cerita ini saya sampaikan dihadapan Forkopimda, kita kawal bareng-bareng. Kita bawa data, presentasikan bersama, menyampaikan, ini lho. Ini bisa menjadi permasalahan nasional terkait regulasi keuangan. Kalau statusnya Perhutani tapi DAK bisa masuk, kita harus selesaikan,” tambah Wabup seperti dikutip dari cilacapkab.go.id.