CilacapUpdate.com - Sebagai upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali mengambil langkah tegas.
Langkah tegas yang dimaksud di antaranya memindahkan empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kategori high risk dari Lapas Aceh ke Pulau Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, Selasa 28 Desember 2021.
Keempat WBP tersebut adalah D, M, HG, dan CM yang divonis 16 tahun penjara hingga seumur hidup.
Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar.
"Mereka adalah narapidana kasus narkotika dan tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk," kata Koordinator Lapas Se Nusakambangan Jalu Yuswa Panjang, Selasa malam .
Pemindahan keempat narapidana ini dikawal ketat oleh petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh bekerja sama dengan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Aceh.
Keempat narapidana tiba di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan sekira pukul 12.45 WIB dengan pengawasan dari Kepala Lapas Kelas I Batu yang juga Koordinator Lapas se Nusakambangan, Jalu Yuswa Panjang.
Baca Juga: Bermasalah dengan Hukum, 15 WNA di Cilacap dideportasi