Kedepankan Asas Restorative Justice untuk Perkara Ringan, Kajari Cilacap : Untuk Mengurangi Beban Penjara

- 21 Januari 2022, 03:27 WIB
Penyidik Polres Cilacap mendapatkann apresiasi penghargaan dari Kejari Cilacap atas upaya Restorative Justice Kamis 20 Januari 2022.
Penyidik Polres Cilacap mendapatkann apresiasi penghargaan dari Kejari Cilacap atas upaya Restorative Justice Kamis 20 Januari 2022. /CilacapUpdate

CilacapUpdate.com - Sebagai upaya mengembalikan kepercayaan publik akan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap akan mengedepankan asas restorative justice atau keadilan restoratif untuk kasus-kasus pidana ringan yang sedang ditangani.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, T. Tri Ari Mulyanto mengatakan asas restorative justice ini menjadi salah satu program kejaksaan yang sedang disosialisasikan Kejari Cilacap.

"Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat sejumlah syarat dalam menerapkan asas keadilan restoratif dalam suatu kasus pidana umum," kata Tri setelah pemberian penghargaan dan apresiasi pada Penyidik Kepolisian Resor Cilacap di aula Satya Wicaksana, Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga: Diduga Korupsi APBDes, Kejari Cilacap Tetapkan Kades Kesugihan Kidul sebagai Tersangka

Dijelaskan, restoratif justice di antaranya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan para pihak yang berperkara bersedia untuk berdamai.

"Kejaksaan Cilacap saat ini mengutamakan preventif untuk perkara kecil di masyarakat dan ini berguna untuk mengurangi beban kalau sampai harus ke pengadilan dan beban penjara," ujar dia.

Kajari menjelaskan untuk restoratif justice di Kejari Cilacap merupakan yang pertama kali, sedang secara nasional Kejaksaan jumlah kasus pidana umum yang diselesaikan dengan asas keadilan restoratif sejak Perja Nomor 15 Tahun 2020 diundangkan pada 22 Juli 2020 hingga akhir Tahun 2021 tercatat hampir 600 kasus.

Baca Juga: Ada 19 Janda Baru Setiap Hari di Kabupaten Cilacap, Pandemi Covid-19 Jadi Salah Satu Penyebab

Pada kesempatan tersebut Penyidik Polres Cilacap yang mendapat apresiasi penghargaan di antaranya adalah Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantine Baba dan sejumlah anggota dari Polsek Kesugihan.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah