Harga tersebut lebih murah dari harga jual gas dari Pertamina kepada agen yang sebesar Rp 208 ribu, atau kemudian harga jual dari agen ke pangkalan besar sebesar Rp 213 ribu.
"Setiap tabungnya, pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan gas oplosannya sekitar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 120 ribu pertabung," imbuh Fannky.
Hasil penelusuran polisi, kedua tersangka telah melakukan kegiatan pengoplosan tersebut selama sekitar 8 bulan.
Baca Juga: Guru Ngaji di Maos Cilacap Cabuli 9 Santri Putri, Iming-imingi Korban Uang Rp 10 Ribu Supaya Mau
"Pelaku bisa meraup keuntungan Rp 10 juta per bulannya," tutup Kapolresta.
Atas perbuatanya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.***