Semua sangkaan terhadap dirinya menurut dia hanya kesalahan sistem regulasi. AM juga meyakini kalau semua sudah sesuai prosedur dan ada kegiatan yang dilakukan bahkan dia klaim telah melebihi volume.
"Semua kegiatan yang kami lakukan di desa ada, dan desa tanpa ada keberanian dalam pembangunan tidak akan tercapai kemajuan. Saya disangkakan karena sistem regulasi saja," ujar AM.
Pengacara AM, Sarijo menyampaikan, sebagai pendamping hukum, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang akan dijalankan.
"Prinsipnya sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses hukum yang baik, dan nanti akan dibuktikan di persidangan," terang dia.
Demi kepentingan penyidikan sebagai tersangka, AM ditahan di Lapas Cilacap hingga 20 hari kedepan. AM dijerat dengan UU Korupsi ke satu primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 atau Kedua: pasal 8 Jo ayat 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.***