Dua Pembuat Petasan di Cilacap Diciduk Polisi, 58,5 Kg Bahan Mercon Siap Edar Diamankan!

20 Maret 2024, 00:43 WIB
Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan 58,5 kg serbuk bahan petasan, 330 buah selongsong petasan, berkut alat-alat untuk meracik bahan peledak, di Dusun Klepusari, Desa Tambaksari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap. /Nasrulloh/CilacapUpdate

CilacapUpdate.com - Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memproduksi, memiliki, menyimpan dan mengedarkan bahan peledak di Dusun Klepusari, Desa Tambaksari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap Senin, 18 Maret 2024 lalu. 

Kedua tersangka tersebut adalah Wahyu Rahmawan atau WR (25) bin Juwadi bin Juwadi dan Teguh Riyanto atau TR (33) bin alm. Wardi Al Dimin.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengatakan, penangkakan kedua tersangka tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Kedungreja.

"Kedua tersangka ditangkap di kediaman mereka masing-masing di Dusun Klepusari, Desa Tambaksari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap pada Senin (18/3) malam sekitar pukul 19.15 WIB," kata Kapolresta, pada ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa, 19 Maret 2024.

Pada awal penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 bungkus plastik bubuk petasan atau mercon dengan berat masing masing ½ kg dengan total berat 9 kilogram (kg) di rumah tersangka WR.

Baca Juga: Tidak Setor PPN, Terduga Penggelapan Pajak Sebanyak Rp 2,1 M di Cilacap Dijadikan Tersangka

Pada pengembangan penyelidikan, polisi menemukan 49 kg bahan petasan siap edar, atau total berhasil menyita sebanyak 58,5 kg serbuk bahan peledak, kemudian 330 buah selongsong petasan, alat-alat untuk meracik bahan peledak, serta bahan baku pembuatan bahan peledak atau petasan, seperti bubuk sulfur dan potasium.

Dari pengakuannya, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah membeli bahan petasan tersebut secara online, kemudian memproduksinya dengan mencampur aluminium powder, belerang, dan potasium chlorate dengan perbandingan tertentu,

Kedua tersangka memproduksi mercon dengan cara mencampur aluminium powder, belerang, potasium clorat dangan perbandingan 1:2:3, kemudian diayak sampe halus, setelah itu dimasukan ke dalam plastik dengan berat 0,5 kg.

Dua tersangka pembuat bahan petasan, yakni WR (25) dan TR (33) diciduk Satreskrim Polresta Cilacap. Nasrulloh/Cilacap Update

"Tersangka kemudian menjualnya (bahan petasan) secara online dengan harga hingga Rp 200.000 per kg," kata Ruruh.

Dari pengakuan tersangka pula, penjualan bahan petasan ini meningkat sejak bulan Ramadhan, terutama menjelang lebaran.

"Petasan ini bagi sebagian masyarakat kan sudah seperti jadi tradisi, makanya demand (permintaan) sangat tinggi (menjelang lebaran)," dia menambahkan.

Baca Juga: Gelontorkan 6 Ton Beras, Pada Gerakan Pangan Murah di Cilacap Ini Beras Dijual Rp10.400 per Kg

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1). Di mana barangsiapa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau membuat bahan peledak dapat dikenakan hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Nantinya Polresta Cilacap akan memusnahkan bahan petasan tersebut, dengan berkoordinasi dengan Sat Brimob.

"Karena bahan ini sangat sensitif, jadi akan segera dimusnahkan," ujar dia.

Salah satu tersangka bernisial TR mengaku awalnya iseng memproduksi bahan petasan tersebut, dan belajar secara otodidak melalui youtube.

"Sudah produksi tiga tahun, tapi yang dua tahun untuk sendiri. Ini baru pertama kali mau diedarin," kata dia yang mengaku membeli bahan petasan secara online.***

 

 

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler