Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Serahkan Santunan Kematian Senilai Rp 42 Juta

16 November 2023, 17:40 WIB
/

CilacapUpdate.com - BPJS Ketenagakerjaan Cilacap menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari almarhum Miskam yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Penyerahan santunan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cilacap, Sofia Nur Hidayati, melalui Pembina Perisai Mas Henry, dan didampingi agen perisai.

Ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42 juta berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.

Almarhum Miskam merupakan seorang pekerja sebagai Penyadap Getah Pinus yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Almarhum tercatat terdaftar melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Agen Perisai merupakan mitra dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, menyosialisasikan, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Pentingnya Jaminan Sosial bagi UMKM di Cilacap

Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) merupakan sebuah inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan melalui sistem keagenan dengan mengakuisisi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan sektor mikro kecil yang tersebar di remote area.

Sistem keagenan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan tersebut mengadopsi model serupa yang dijalankan Shakai Hoken Roumushi (Sharoushi), sebuah lembaga konsultan bagi buruh dan perusahaan di Jepang yang mengajak semua perusahaan agar mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial di Jepang.

Jepang, sejak tahun 1961 telah menerapkan sistem jaminan sosial Sharoushi dan Jimukumiai dalam menjangkau peserta dan bisa mencapai 100 persen penduduk Jepang dengan tingkat kepatuhan pembayaran mencapai 98,6 persen.

Sesuai konsep tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berupaya menempatkan para agen Perisai sebagai konsultan bagi pekerja dan perusahaan yang dapat memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, merekrut, bahkan mengawal, dan melakukan pendampingan.  

Agen Perisai mendapatkan bekal dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan format resmi dan tidak adanya pembeda baik dari sisi pelayanan hingga manfaat yang didapatkan peserta, maka pekerja bisa mendapat mendaftarkan diri dengan lebih mudah dan cepat.

Baca Juga: Preview, Link Live Streaming Irak vs Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap, Sofia Nur Hidayati , mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial.

Sofia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. "Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkap Sofia.

Ia menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," Sofia menambahkan.

BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan Undang-undang, akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya.

"Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang,” tambah Sofia.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Cilacap Ringkus Pelaku Curanmor dan 2 Penadah, 20 SPM Diamankan

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Sofia menjelaskan, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," beber dia.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

"Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Sofia.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler