Satreskrim Polresta Cilacap Ringkus Pelaku Curanmor dan 2 Penadah, 20 SPM Diamankan

- 13 November 2023, 18:02 WIB
Satreskrim Polresta Cilacap berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan dua orang penadah.
Satreskrim Polresta Cilacap berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan dua orang penadah. /Nasrulloh/CilacapUpdate

CilacapUpdate.com - Satreskrim Polresta Cilacap berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan dua orang penadah. Dari tiga tersangka tersebut, 20 sepeda motor (SPM) berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiarto mengatakan, ketiga tersangka semuanya dari luar Kabupaten Cilacap.

Pertama Marhasan (36) alias Hasan yang berperan sebagai pelaku pencurian, merupakan warga Dusun V RT 1 RW 5 Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur ditangkap di belakang rumah penadah berinisial Ano.

Kemudian Rano Septian alias Ano (25) warga Tasikmalaya, pelaku penadah ditangkap di rumahnya di Cipangsih, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Warga Bantar Wanareja Cilacap Meninggal Dunia Saat Menggali Sumur

Dan satu penadah lain, yakni Nanang alias Aben (28) warga dusun Cidadap RT 2 RW 6 Desa Legokjawa Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran ditangkap di rumahnya di Pangandaran.

"Dua tersangka (penadah) sudah kita amankan, meski satu masih DPO (daftar pencarian orang), dan tetap masih kita kejar," kata dia pada ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Senin 13 November 2023.

Kapolresta mengatakan, hasil pengembangan kasus, pihaknya memperkirakan sepeda motor hasil curian lebih dari 20 SPM. Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari pelaku pencurian.

"20 Unit sepeda motor berhasil kita amankan. Namun, itu bisa lebih, karena yang bersangkutan (pelaku) ini lupa menjualnya ke siapa, ini masih kita pelajari," Fannky menambahkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x