Kerja Aman di Luar Negeri! BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Sinergi Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia

21 Maret 2024, 14:23 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap, Sofia Nur Hidayati memberikan sosialisasi mengenai manfaat jaminan sosial kepada calon pekerja migran Indonesia, di Hotel Aston Cilacap. /Dok

CilacapUpdate.com - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Cilacap, lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menggelar acara sosialisasi mengenai manfaat jaminan sosial bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Acara ini diselenggarakan di Hotel Aston Cilacap, dengan tujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia yang sedang mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

Pimpinan BP2MI Cilacap menegaskan bahwa salah satu upaya perlindungan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia adalah melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mereka juga memberikan pesan kepada para calon pekerja migran untuk bekerja dengan baik di negara penempatan dan mengelola keuangan mereka dengan bijak.

Jaminan sosial tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dalam situasi yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja atau kematian.

“Jaminan sosial ini diharapkan dapat melindungi para Calon Pekerja Migran Indonesia ketika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Semoga semua bisa berangkat dan bekerja dengan baik hingga selesai kontrak. Semoga semua sukses, dan apa yang dicita-citakan bisa tercapai,” ungkapnya.

Baca Juga: Mau Didenda BPJS Kesehatan Rp30 Juta? Makanya Iuran Rajin, Cek Denda dan Bayar Mudah Lewat HP Disini!

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap, Sofia Nur Hidayati, menekankan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai perlindungan dari berbagai risiko di tempat kerja, termasuk kecelakaan atau kematian.

Selain itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memudahkan proses klaim jaminan sosial untuk para pekerja migran. Mereka berharap bahwa para pekerja migran, ketika mengalami musibah di tempat kerja, dapat memanfaatkan jaminan sosial tersebut dengan baik.

“Untuk mengklaim jaminan sosial, juga telah dipermudah dengan pengurusan secara mandiri. Kami berharap ketika bekerja, dan terjadi musibah yang tidak diinginkan, kalian tidak lupa dapat memanfaatkan jaminan sosial,” ungkapnya.

“Peserta calon pekerja yang mengikuti OPP di BP2MI Cilacap, telah difasilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 8 ayat 3 huruf c, yang menjelaskan bahwa Pelindungan teknis yakni berupa jaminan sosial,” pungkasnya.

Turut hadir pada sosialisasi dan simbolis tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap; dan jajarannya; serta perwakilan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berproses di BP2MI Cilacap.***

Editor: Siyam

Tags

Terkini

Terpopuler