Mau Didenda BPJS Kesehatan Rp30 Juta? Makanya Iuran Rajin, Cek Denda dan Bayar Mudah Lewat HP Disini!

- 21 Maret 2024, 12:00 WIB
Mau Didenda BPJS Kesehatan Rp30 Juta? Makanya Iuran Rajin, Cek Denda dan Bayar Mudah Lewat HP Disini!
Mau Didenda BPJS Kesehatan Rp30 Juta? Makanya Iuran Rajin, Cek Denda dan Bayar Mudah Lewat HP Disini! /BPJS Kesehatan

CilacapUpdate.com - BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang dikelola oleh negara.

Seperti halnya asuransi kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan memiliki ketentuan terkait denda yang harus dibayarkan oleh peserta jika terlambat membayar iuran. Namun, besaran denda tersebut masih tergolong terjangkau.

Berapa Besaran Denda BPJS Kesehatan? Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, status kepesertaan BPJS akan dihentikan sementara mulai dari bulan berikutnya jika peserta tidak membayar iuran BPJS.

Pemberhentian status peserta berlaku baik bagi pemegang BPJS mandiri maupun peserta yang iurannya ditanggung oleh pemberi kerja.

Denda BPJS berlaku untuk peserta yang dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan melakukan rawat inap.

Jika peserta tidak melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif, maka tidak dikenakan denda.

Baca Juga: Lulusan SMA/SMK Diutamakan! Ribuan Formasi CPNS 2024 Menanti, Cek Detailnya!

Namun, jika peserta BPJS rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, maka wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah tunggakan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk jumlah tunggakan maksimum 12 bulan dengan besaran denda tertinggi Rp30 juta.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x