Polresta Cilacap Ungkap 6 Kasus Pencabulan Anak Dalam Sebulan: 2 Pelaku Lansia, 1 Ayah Tiri dan 1 Guru

13 Oktober 2023, 11:21 WIB
Sedikitnya enam kasus pencabulan pada anak di bawah umur dilaporkan masyarakat kepada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap sebulan terakhir. /Nasrulloh/Cilacap Update

CilacapUpdate.com - Sedikitnya enam kasus pencabulan pada anak di bawah umur dilaporkan masyarakat kepada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap sebulan terakhir.

Dari enam laporan tersebut, Satreskrim Polresta Cilacap telah mengamankan enam tersangka dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cilacap, di mana dua di antaranya lanjut usia, satu ayah tiri dan satu lainnya merupakan seorang guru olahraga.

Keenam tersangka adalah berinisial ABL (19), M (60), MS (72), HLES (35), P (58), dan F (35). Mereka ditangkap dalam perkara yang berbeda, termasuk empat kasus pencabulan anak di bawah umur, satu kasus pemerkosaan anak tiri, dan satu kasus persetubuhan dengan pacar.

Baca Juga: 41 Warga Cisalak, Cimanggu, Cilacap, Keracunan Setelah Konsumsi Nasi Kotak Acara Tasyakuran

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari memberikan uang jajan hingga memberikan bujuk rayu agar korban mau menuruti nafsu mereka.

"Untuk yang terjadi di Bantarsari, kasus pencabulan yang sempat viral, ini kita perlu penanganan khusus, mengingat ini belum ada persetebuan lebih dalam," kata Kapolresta pada ungkap kasusdi Mapolresta Cilacap, Kamis 12 Oktober 2023.

Untuk kasus di Bantarsari tersebut, Polresta tidak hanya melampirkan visum satu pihak. Saat ini masih pihaknya dalami sesuai dengan fakta-fakta hukum di lapangan.

"Termasuk korban kita amankan dulu, supaya korban tidak mengalami gunjangan secara psikologi, mengingat yang bersangkutan masih sangat di bawah umur," Fannky menambahkan.

Kemudian, salah satu yang mengejutkan di antaranya adalah salah satu pelaku merupakan guru di sekolah, satu lainnya adalah ayah tiri, serta dua lainnya adalah pria lanjut usia.

Baca Juga: PMI Cilacap Serahkan 233 Kacamata Gratis untuk Siswa-siswa SD/MI se Kecamatan Binangun

Keenam kasus tersebut, Kapolresta menjelaskan, terungkap dalam waktu singkat, dengan kejadian terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

"Penanganan kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme oleh pihak kepolisian," ujar dia.

Pada kesempatan sama, Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jenny Claudya Lumowa, menyampaikan keprihatinannya atas jumlah kasus pencabulan yang terungkap di Kabupaten Cilacap dalam satu bulan terakhir.

"Semoga penanganan perlindungan, sosialisasi hingga penyuluhan perlindungan anak diperkuat lagi," kata dia.

Dengan banyaknya kasus pencabulan yang dilaporkan, Jenny menyebut Kabupaten Cilacap sudah bisa disebut darurat kekerasan terhadap anak.

"Dalam satu bulan enam kasus itu sudah darurat," kata dia.

Baca Juga: Prediksi Skor Portugal vs Slovakia Kualifikasi EURO 2024, Jadwal Piala Eropa, Head to Head, Live Streaming

Saat ini para tersangka telah diamankan dan diproses sesuai dengan hukum dan undang-undang perlindungan anak. Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atas perbuatan mereka.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler