Polresta Cilacap Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan, Pindahkan Pelaku Perundungan Siswa SMP ke Tempat Khusus

30 September 2023, 07:40 WIB
KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengunjungi Polresta Cilacap, Jumat 29 September 2023. /Nasrulloh/Cilacap Update

CilacapUpdate.com - Polresta Cilacap memastikan proses hukum pada kasus perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu terus berjalan. Saat ini pelaku telah dipindahkan ke tempat khusus (Patsus).

Waka Polresta Cilacap, AKBP Dr. Arief Fajar Satria, mengatakan, pelaku perundungan terhadap siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, saat ini telah dipindahkan ke tempat khusus selama proses hukum terhadap anak yang terlibat.

"Pelaku kini telah kita tempatkan di tempat khusus, yaitu di sebuah rumah shelter," ungkap Wakapolresta pada Jumat, 29 September 2023 usai menerima rombongan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Tak Ingin Terlihat Aktif Oleh Teman di WA? Begini Cara Agar Tak Ketahuan Online di WhatsApp, Gampang Banget!

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan, semua tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, proses hukum terhadap pelaku dan saksi juga diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kami berada dalam jalur yang benar, besok kami akan melaksanakan proses diversi sesuai tahapan yang diatur oleh Undang-Undang SPPA sebelum melanjutkan ke tingkat kejaksaan," dia menambahkan.

Kasus yang viral ini telah mendapatkan perhatian dari KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), yang kemarin mengunjungi Mapolresta Cilacap.

Pada kunjungan tersebut, tim tersebut mengapresiasi terhadap upaya Polresta Cilacap dalam menjalankan proses hukum anak dalam kasus perundungan ini.

Baca Juga: Bukan Wanita Penyebab Perundungan Siswa SMP Cimanggu, Polresta Cilacap Sebut Ini Alasan Pelaku Aniaya Korban

"Kami melakukan pengawasan khusus untuk melindungi hak anak, termasuk dalam kasus ini. Kami memastikan bahwa semua anak, baik korban, saksi, maupun pelaku, mengikuti proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini.

Pihaknya memastikan penanganan kasus ini sudah sesuai standar operasional prosedur regulasi kasus anak dengan hukum.

"Semua prosedur operasional standar telah diikuti, dan anak-anak didampingi dalam setiap tahap proses, termasuk pendampingan untuk anak korban, anak saksi, dan anak pelaku. Kami memberikan penghargaan kepada Polresta atas hal ini," tutup dia.

Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, didampingi oleh Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti, serta Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Imron Rosadi.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler