Sebanyak 166.517 Kendaraan Bermotor di Cilacap Bodong, Negara Merugi Ratusan Miliar

21 September 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi Tilang di Cilacap. /Satlantas Polres Cilacap

CilacapUpdate.com - Sebanyak 342.074 objek kendaraan bermotor (KBM) di Kabupaten Cilacap tercatat menunggak pajak dan berpotensi bodong. Dari jumlah tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp 100.895.007.200.

Jumlah tersebut berdasarkan catatan UPPD Samsat Cilacap, di mana jumlah tunggakan sampai dengan 5 tahun seluruhnya sebanyak 166.517 obyek senilai Rp 80.845.007.200.

Dan jumlah tunggakan yang mati STNK selama 2 tahun telat pajak atau potensi menjadi kendaraan bodong yang sebanyak 175.557 KBM dengan nilai tunggakan pajak Rp 20,05 milyar.

Kepala UPPD Samsat Cilacap Alimin Supriyanto mengatakan, dengan pemberlakuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, nantinya kendaraan yang mati STNK telat pajak 2 tahun dapat dicabut atau dihapus registrasinya.

Baca Juga: Perjalanan ke Bandung Tidak Sia-sia, PSCS Cilacap Raup Poin Penuh Atas Tuan Rumah Persikab

"Kendaraan yang mati STNK telat pajak 2 tahun dapat dicabut atau dihapus registrasinya dan tidak dapat didaftarkan ulang alias bodong selamanya," kata dia usai Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Hotel Dafam Cilacap, Rabu 21 September 2022.

Meski potensi tunggakan pajak cukup tinggi, ketertiban masyarakat Cilacap dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) cukup tinggi.

Yakni sebanyak 326.236 KBM senilai Rp 131.279.508.500 dan BBNKB sebanyak 26.163 KBM baru senilai Rp 73.060.479.000.

Untuk pendapatan tahun 2022 ini, dari target PKB sebesar Rp 222.579.099.000, sampai dengan Agustus 2022 sudah tercapai kurang lebih 59 persen.

Baca Juga: Fantastis! Gubernur Lukas Enembe Setor ke Kasino Senilai Bek MU Lisandro Martínez

Kemudian untuk target BBNKB sebesar Rp 134.688.030.000 sampai dengan Agustus 2022 sudah tercapai sekitar 54 persen.

Alimin menambahkan, bagi masyarakat yang terkendala biaya BBNKB II dan denda pajak tentu berpotensi menjadi bodong kendaraannya.

"Karena bila belum atas nama sendiri tidak akan mendapatkan surat peringatan yang mana dikirim sesuai data adalah pemilik lama," dia menambahkan.

Untuk menghindari hal tersebut diatas, dia menjelaskan, Gubernur Jawa Tengah dengan Pergub No. 23 Tahun 2022 telah memberikan sejumlah relaksasi.

Baca Juga: Buaya Milik Sekolah Diminta untuk Dipelihara Malah Dibawa Pelajar Tawuran, Pelaku Mengaku Tidak Sengaja Bawa

Di antaranya adalah pembebasan BBN II sampai dengan tanggal 22 Desember 2022. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat segera balik nama sehingga kendaraan ber plat R Cilacap atas nama sendiri.

Dan jika ada pernyataan nama alamat yang bersangkutan kemudian bisa terkomunikasi dengan baik.

Kemudian pembebasan denda pajak, SWDKLJJ dan pokok pajak tahun ke 5, sehingga penunggak pajak yang lebih dari 5 tahun bisa menghidupkan kembali STNKnya.

"Penunggak hanya cukup membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja, ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2022," ujar dia.

Baca Juga: PT KAI Salahkan Pengemudi Truk yang Tertemper Kereta Api di Kawunganten Cilacap dan Minta Maaf pada Pelanggan

Diharapkan relaksasi ini bisa dimanfaatklan masyarakat Cilacap. Karena setelah ini akan benar-benar diterapkan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang mati STNK telat pajak 2 tahun tanpa kecuali.

"Tentunya ini akan merugikan, karena kendaraan tidak dapat dijalankan lagi dan nilai asetnya jadi turun drastis, dan tidak lagi menopang proses produktivitas masyarakat," tutup Alimin.***

 

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler