CilacapUpdate.com - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cilacap, telah menuntaskan pembayaran gaji ke-13 untuk 45 Satuan Kerja sebanyak 4.230 pegawai instansi vertikal di Kabupaten Cilacap.
“KPPN Cilacap telah menuntaskan pembayaran gaji ke-13 untuk instansi vertikal,” kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cilacap Luqman Joyo Kartono dalam keterangannya di Cilacap, Kamis 30 Juni 2022.
Alokasi dana APBN tahun 2022 untuk pembayaran gaji ke-13 untuk sebanyak 4.230 orang pegawai instansi vertikal adalah sebesar Rp 18,9 miliar.
Sebanyak 4.230 PNS instansi vertikal, anggota TNI dan Polri di Kabupaten Cilacap akan menerima pembayaran gaji ke-13 langsung melalui rekeningnya masing-masing per tanggal 1 Juli 2022.
Luqman Joyo Kartono menjelaskan, tuntasnya pencairan gaji Ke-13 tidak terlepas koordinasi yang sangat baik dengan satuan kerja mitra kerja KPPN Cilacap, serta sinergi segenap pegawai KPPN Cilacap yang membuka pelayanan secara elektronik dari tanggal 24 Juni sampai dengan 30 Juni 2022.
"KPPN Cilacap juga membuka layanan penerimaan SPM dari Satker pada hari libur Sabtu dan Minggu guna meningkatkan pelayananan agar pembayaran gaji Ke-13 dapat terbayarkan sesuai target yaitu tanggal 1 Juli 2022," Ia menambahkan.
Ia menjelaskan, bahwa gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan dari pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah berperan dalam pembangunan nasional.
"Gaji ke-13 ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah serta sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat sehingga berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Luqman Joyo Kartono.
Baca Juga: Dua Hari Tercemar Ceceran Minyak Mentah, Perairan Areal 70 Cilacap Kembali Bersih
Sedangkan besaran gaji ke-13 untuk setiap pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Tenis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari APBN.
Komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.***