Oplos Tabung Gas Bersubsidi 3 Kg ke 12 Kg, Warga Cilacap Raup Puluhan Juta Rupiah Perbulan

10 Maret 2023, 14:17 WIB
Tersangka SU (54) dan NE (47) saat melakukan reka ulang pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 Kg ke tabung gas 12 Kg. Dari perbuatannya tersebut, kedua tersangka mendapatkan keuntungan Rp 10 juta perbulannya. /Nasrulloh/Cilacap Update

CilacapUpdate.com - Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap pelaku pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 Kg ke tabung gas 12 Kg. 

Dari perbuatannya, tersangka yang masih warga Kabupaten Cilacap tersebut bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah per-bulannya.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi pada Selasa, 28 Februari 2023, sekira pukul 10.00 WIB.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa terdapat aktifitas penyalahgunaan gas LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah dengan mengoplos atau memindahkan ke tabung gas 12 Kg di rumah tersangka berinisial SU (54) di Jalan Madukara Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap . 

Atas laporan tersebut, Kanit Tipidter Polresta Cilacap melakukan penyelidikan di lokasi dan menddapati bahwa telah terjadi kegiatan pengoplosan, di mana tersangka dibantu NE (47) yang merupakan warga Kesugihan, melakukan pengoplosan dengan barang bukti yang ditemukan di TKP.

Baca Juga: Iseng Pasang Cincin di Alat Kelamin Malah Tidak Bisa Dilepas, Pria di Wanareja Cilacap Minta Bantuan Damkar

"Hasil pemeriksaan, pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi pemerintah dengan cara dioplos ke tabung gas ukuran 12 kg, dan menjualnya ke konsumen untuk mendapatkan keuntungan," kata Fannky pada ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Rabu 8 Maret 2023.

Dengan harga tabung gas 3kg yaitu sebesar Rp 20 ribu, tersangka mengaku memerlukan modal Rp 80 ribu untuk memindahkan ke satu tabung gas 12 kg.

Dari modal Rp 80 ribu tersebut, pelaku kemudian menjual tabung gas 12 kg hasil oplosan dengan harga Rp 180 ribu sampai dengan Rp 200 ribu di beberapa warung yang berada di wilayah Kabupaten Cilacap. 

Harga tersebut lebih murah dari harga jual gas dari Pertamina kepada agen yang sebesar Rp 208 ribu, atau kemudian harga jual dari agen ke pangkalan besar sebesar Rp 213 ribu. 

"Setiap tabungnya, pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan gas oplosannya sekitar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 120 ribu pertabung," imbuh Fannky.

Hasil penelusuran polisi, kedua tersangka telah melakukan kegiatan pengoplosan tersebut selama sekitar 8 bulan.

Baca Juga: Guru Ngaji di Maos Cilacap Cabuli 9 Santri Putri, Iming-imingi Korban Uang Rp 10 Ribu Supaya Mau

"Pelaku bisa meraup keuntungan Rp 10 juta per bulannya," tutup Kapolresta.

Atas perbuatanya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler