Berita Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Hari Ini

Nasional

Polisi Tetapkan Wanita Pelaku Penganiyaan kepada Polisi yang Menegurnya Sebagai Tersangka

2 Juli 2022, 06:44 WIB

Atas tindakan penganiayaan dan melawan petugas, Pemotor wanita berinisial HRF itu akan dikenakan dengan Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP.

Terpopuler

Kabar Daerah