Polisi Tetapkan Wanita Pelaku Penganiyaan kepada Polisi yang Menegurnya Sebagai Tersangka

- 2 Juli 2022, 06:44 WIB
Pemotor wanita berinisial HRF (23), pelaku penganiayaan terhadap polisi yang menegurnya saat melawan arah di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Pemotor wanita berinisial HRF (23), pelaku penganiayaan terhadap polisi yang menegurnya saat melawan arah di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. /PMJNEWS

CilacapUpdate.com - Pemotor wanita berinisial HRF (23), pelaku penganiayaan terhadap polisi yang menegurnya saat melawan arah di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“(Pemotor wanita yang menganiaya polisi) sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat 1 Juli 2022.

Atas tindakan penganiayaan dan melawan petugas, HRF akan dikenakan dengan Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP.

Baca Juga: Iseng Pasang Cincin di Alat Kelamin Malah Tidak Bisa Dilepas, Pria di Wanareja Cilacap Minta Bantuan Damkar

“Untuk penerapan, Pasal 212, 213 KUHP,” dia menambahkan, seperti dikutip CilacapUpdate dari PMJNEWS.

Diberitakan sebelumnya, seorang polisi berinisial RM menjadi korban penganiayaan mahasiswi berinisial HRF (23) yang melanggar lalu lintas di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022) pagi.

HFR selain melakukan pemukulan, dia juga menggigit pergelangan tangan kanan dan sela jari petugas hingga berdarah. Pelaku juga sempat berusaha merebut senjata api petugas, namun tidak berhasil.

Baca Juga: Bintang Film Dewasa Jepang Rina Arano Ditemukan Tewas di Hutan, Kondisinya Sangat Tragis

“Setelah itu pelaku masih memberikan perlawanan dengan menendang paha kiri petugas, selanjutnya pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas namun tidak berhasil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah