- Laporkan kehilangan KTP ke kantor polisi terdekat dan minta surat keterangan kehilangan.
- Tunjukkan fotokopi KTP yang hilang kepada petugas polisi.
- Kunjungi ketua RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar.
- Selanjutnya, datang ke Kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di Kecamatan.
- Lanjutkan ke kantor Kecamatan atau Dukcapil dan bawa semua dokumen yang diperlukan.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
- Tunggu proses pembuatan KTP baru, yang biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
- Setelah selesai, Anda dapat mengambil KTP baru sendiri tanpa perlu diwakilkan oleh orang lain.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengurus KTP yang hilang, memastikan bahwa identitas resmi Anda aman dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.***