KTP Hilang? Tenang, Begini Cara Mengurus KTP Hilang Online dan Offline!

- 18 Maret 2024, 09:34 WIB
 KTP Hilang? Tenang, Begini Cara Mengurus KTP Hilang Online dan Offline!
KTP Hilang? Tenang, Begini Cara Mengurus KTP Hilang Online dan Offline! /Dok Istimewa
  1. Laporkan kehilangan KTP ke kantor polisi terdekat dan minta surat keterangan kehilangan.
  2. Tunjukkan fotokopi KTP yang hilang kepada petugas polisi.
  3. Kunjungi ketua RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar.
  4. Selanjutnya, datang ke Kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di Kecamatan.
  5. Lanjutkan ke kantor Kecamatan atau Dukcapil dan bawa semua dokumen yang diperlukan.
  6. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
  7. Tunggu proses pembuatan KTP baru, yang biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
  8. Setelah selesai, Anda dapat mengambil KTP baru sendiri tanpa perlu diwakilkan oleh orang lain.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengurus KTP yang hilang, memastikan bahwa identitas resmi Anda aman dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.***

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah