KTP Hilang? Tenang, Begini Cara Mengurus KTP Hilang Online dan Offline!

- 18 Maret 2024, 09:34 WIB
 KTP Hilang? Tenang, Begini Cara Mengurus KTP Hilang Online dan Offline!
KTP Hilang? Tenang, Begini Cara Mengurus KTP Hilang Online dan Offline! /Dok Istimewa

CilacapUpdate.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen paling vital bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun.

Namun, terkadang kehilangan atau rusaknya KTP dapat menimbulkan masalah serius. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang tepat untuk mengurus KTP yang hilang agar dapat menghindari potensi penyalahgunaan identitas.

Mengapa perlu mengganti KTP yang hilang? KTP adalah bukti legal identitas sebagai warga negara Indonesia. Kehilangan KTP dapat berpotensi menimbulkan masalah seperti penyalahgunaan identitas untuk kepentingan penipuan atau layanan keuangan online.

Mengurus KTP yang hilang atau rusak secepat mungkin sangat penting. KTP diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, termasuk mengurus SIM, BPJS Kesehatan, dan lain sebagainya.

Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk mengurus KTP Hilang secara online beserta persyaratan yang diperlukan.

Baca Juga: Gelontorkan 6 Ton Beras, Pada Gerakan Pangan Murah di Cilacap Ini Beras Dijual Rp10.400 per Kg

Persyaratan Mengurus KTP Hilang

Sebelum memulai proses penggantian KTP hilang, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat kehilangan KTP dari kantor polisi.
  2. Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan.
  3. Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
  4. Jika KTP rusak, bukti KTP yang rusak, tanpa surat keterangan dari polisi.
  5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
  6. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
  7. Fotokopi kartu keluarga.
  8. Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
  9. Surat pengantar dari RT/RW.

Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mengurus KTP yang hilang:

  1. Laporkan kehilangan KTP ke kantor polisi terdekat dan minta surat keterangan kehilangan.
  2. Tunjukkan fotokopi KTP yang hilang kepada petugas polisi.
  3. Kunjungi ketua RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar.
  4. Selanjutnya, datang ke Kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di Kecamatan.
  5. Lanjutkan ke kantor Kecamatan atau Dukcapil dan bawa semua dokumen yang diperlukan.
  6. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
  7. Tunggu proses pembuatan KTP baru, yang biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
  8. Setelah selesai, Anda dapat mengambil KTP baru sendiri tanpa perlu diwakilkan oleh orang lain.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengurus KTP yang hilang, memastikan bahwa identitas resmi Anda aman dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah