CilacapUpdate.com - Pada tahun 2023, upah minimum di berbagai daerah di Bali, Indonesia telah mengalami perubahan signifikan.
Perubahan ini berlaku sejak 2 Januari 2023 dan akan berlaku hingga 31 Desember 2023.
Upah minimum adalah salah satu faktor penting dalam ekonomi Indonesia, dan pemahaman yang baik tentang perubahan tarif upah minimum adalah penting bagi pekerja dan pengusaha di Bali.
Perubahan Tarif Upah Minimum di Bali
Seperti yang kita ketahui, upah minimum merupakan upah terendah yang harus dibayarkan kepada pekerja di suatu daerah tertentu.
Upah minimum ini ditentukan oleh pemerintah daerah dan nasional setiap tahunnya.
Di Bali, Indonesia, upah minimum berbeda-beda berdasarkan kabupaten atau kota. Berikut adalah perubahan tarif upah minimum di Bali untuk tahun 2023:
1. Provinsi Bali
Upah minimum per bulan di Provinsi Bali pada September 2023 adalah sebesar Rp2.713.672,00. Ini adalah upah minimum yang berlaku di seluruh provinsi Bali, termasuk kabupaten dan kota yang ada di dalamnya.
2. Kabupaten Badung
Kabupaten Badung memiliki upah minimum yang lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi secara keseluruhan.