Baca Juga: BISNIS TOMOHON SUKSES! Syarat dan Bunga Rendah KUR Mandiri 2023 di Kota Tomohon, Cair Rp50 Juta!
Setelah calon pengantin tiba di KUA, maka hal hal yang harus dilakukan sebagai berikut :
1. Menyerahkan semua berkas calon pengantin kepada petugas KUA atau bagian yang mengurusi urusan nikah.
2. Membawa HP untuk mendaftar secara online
3. Ijab di KUA (gratis), sedangkan ijab diluar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000 ke kantor pos/teller yang sudah ditentukan okeh pihak KUA
4. Calon pengantin datang ke puskesmas untuk suntik sebelum menikah dan menyerahkan bukti/kwitansi pembayaran ( jika menikah diluar KUA).
Catatan :
1. Jika orang tua dari salah satu/dua duanya calon pengantin sudah meninggal dunia maka berkas berkas dilampiri surat kematian/akte kematian
2. Jika salah satu calon pengantin ada yang cerai hidup maka berkas dilampiri surat cerai/akte cerai asli.
3. Jika salah satu calon pengantin ada yang cerai mati maka berkas dilampiri surat kematian/akte kematian.
Demikian syarat berkas - berkas yang dibutuhkan untuk menikah.***