Wali yang dimaksud adalah orang tua pihak mempelai wanita (bapaknya wanita). Saksi yang adil yang dimaksud adalah orang yang dapat dipercaya, sehat jasmani maupun rohani, baligh (dewasa).
Zaman rasul memang nikah tidak dilengkapi dengan dokumen dokumen yang lengkap, karena pada saat itu hukum sangat bergantung kepada keputusan nabi. Namun seiring dengan berjalannya waktu atau masa ke masa dan juga kemajuan teknologi yang canggih sehingga berdirinya suatu negara salah satu tanggung jawab negara adalah melindungi hak warga negaranya.
Termasuk tentang pernikahan, negara mewajibkan bagi warganya yang akan menikah agar mendaftarkan diri di kantor pelayana nikah sesuai agama dan kepercayaan masing masing. Dengan harapan jika diperjalanan pernikahan terjadi sesutu hal, negara ikut bertanggung jawab atau setidaknya bisa memfasilitasi, memediasi, bahkan mengadili dengan seadil adilnya.
Namun hal tersebut bisa terlaksana jika calon pengantin memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh negara. Dikutip dari laman Kemenag berikut ini dokumen dokumen yang harus disiapkan bagi calon pengantin baik pria maupun wanita.
Baca Juga: KOTA BOGOR Tak Ada Matinya! 7 Peluang Usaha di Kota Bogor yang Bisa Untung Besar Setiap Hari!
1. Surat pengantar dari RT/RW setempat
2. Foto kopi KK
3. Foto kopi KTP kedua orang tua
4. Foto kopi ijazah terakhir
5. Foto kopi KTP calon pengantin
6. Foto kopi KTP saksi dari pihak laki laki 1 orang
7. Foto kopi KTP saksi dari pihak perempuan 1 orang
8. Materai 10.000
9. Nomer HP/WA kedua calon pengantin
10. Email aktif kedua calon pengantin
11. Hari, tanggal, dan tempat menikah
12. Foto background biru 2 x 3 5 lembar
13. Foto background biru 4 x 6 5 lembar
Adapun alur atau proses pengurusan berkas berkasnya bagi calon pengantin pria adalah sebagai berikut :
RT - RW - Kelurahan/Desa - Kecamatan - KUA
Catatan :
1. seluruh berkas dijadikan satu dan dibawa ke Kelurahan/Desa untuk mendapatkan isian N1, N2, N3, dan N4.
2. Bawa seluruh berkas tersebut ke Kecamatan
3. Jika beda Daerah/Kecamatan, maka datang ke KUA untuk mendapatkan surat numpang nikah
4. Jika se daerah/se Kecamatan, maka berkas calon suami diserahkan ke calon istri
Sedangkan alur atau proses pengurusan berkas berkasnya bagi calon pengantin perempuan adalah sebagai berikut :
RT - RW - Kelurahan/Desa - Kecamatan - KUA
Catatan :
1. seluruh berkas dijadikan satu dan dibawa ke Kelurahan/Desa untuk mendapatkan isian N1, N2, N3, dan N4.
2. Bawa seluruh berkas tersebut ke Kecamatan
3. Setelah selesai di Kecamatan dan seluruh berkas sudah ditanda tangani, maka bisa mendaftar ke KUA.