Calon Pengantin, Perhatikan! 10 Berkas Penting yang Wajib Kamu Sediakan Sebelum Menikah!

- 28 Mei 2023, 10:03 WIB
Ilutrasi Menikah - Perhatikan! 10 Berkas Penting yang Wajib Kamu Sediakan Sebelum Menikah!
Ilutrasi Menikah - Perhatikan! 10 Berkas Penting yang Wajib Kamu Sediakan Sebelum Menikah! /Pixabay

CilacapUpdate.com-Menikah merupakan ibadah sunah yang sangat dianjurkan oleh baginda nabi agung Muhamad SAW. Sebagaimana beliau pernah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari bahwa rasul bersabda yang artinya "nikah adalah sunahku dan barang siapa yang tidak suka dengan sunatku maka dia bukan umatku.

Oleh karena itu bagi umat Islam menikah tentunya harus mempunyai maksud dan tujuan yang baik. Karena jika sesorang menikah dengan tujuan hanya untuk menyakiti seseorang baik bagi calon suami maupun calon istri nabi sangat melaknat bagi orang orang yang berbuat demikian.

Baca Juga: Warga Kendal Jangan Kaget! Gaji 13 PNS di Kabupaten Kendal Mencapai Angka Fantastis Ini!

Selain dalam hadits al qur'an juga memberikan penjelasan tentang nikah, sebagaimana dijelaskan dalam al qur'an surat arrum ayat 21. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Tuhan menciptakan manusia laki laki dan perempuan keduanya berpasang pasangan sebagai tanda tanda penciptaan Tuhan.

Sehingga dengan demikian sangat lah jelas bahwa menikah menurut islam sangat dianjurkan. Selama hal tersebut berniat untuk kebaikan dengan tujuan membangun bahtera rumah tangga yang sejahtera, terhindar dari perbuatan zina.

Sebelum Rasulullah lahir, memang belum ada penjelasan yang detail tentang nikah, baik dari syarat maupun rukun nya. Namun setelah Rasulullah lahir maka sangat jelas apa yang disabdakan beliau tentang syarat dan rukun nikah.

Syarat syarat nikah berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh imam Bukhari beliau bersabda "tidak sah pernikahan seseorang kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil".

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x